Foto : Tarman Sonjaya Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Forumnusantaranews.com- Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai masih menyimpan celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sorotan tersebut mengarah pada penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), e-purchasing, dan e-katalog di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta.
Menurut Tarman, berdasarkan data SiRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2026, DPUTR Purwakarta masih menyisakan tunda bayar belanja barang dan/atau jasa dari tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp24,2 miliar.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Dengan sistem yang seharusnya transparan seperti SiRUP dan e-katalog, justru muncul dugaan kerentanan terhadap praktik KKN,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.
Tarman menegaskan, secara regulasi, sistem pengadaan berbasis elektronik seperti e-purchasing melalui e-katalog dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi dari LKPP.
Namun dalam praktik di lapangan, kata Tarman, sistem tersebut belum sepenuhnya mampu menutup celah kecurangan (fraud).
“Secara konsep memang bagus, tapi implementasinya masih rawan disalahgunakan. Terutama pada pengadaan konstruksi melalui e-katalog,” tegasnya.
Dia menilai, mekanisme e-katalog memberikan kewenangan besar kepada oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan dalam menentukan penyedia barang dan jasa. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“PPK atau pejabat pengadaan bisa saja memilih vendor sesuai kehendaknya. Ini berpotensi mengarah pada praktik nepotisme, bahkan penunjukan langsung kepada perusahaan yang memiliki kedekatan dengan dinas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tarman juga menyoroti adanya dugaan bahwa hanya perusahaan tertentu yang memiliki “komitmen” atau koneksi dengan dinas yang berpeluang mendapatkan pekerjaan.
“Kalau ini dibiarkan, maka sistem yang seharusnya transparan justru menjadi alat baru praktik lama. Risiko fee proyek, pengabaian kualifikasi ketat seperti tender konvensional hingga pengaturan pemenang bisa saja terjadi,” katanya.
Amarta pun mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari lembaga terkait, serta transparansi penuh dalam setiap tahapan pengadaan, khususnya di sektor konstruksi yang menyerap anggaran besar.
“Pengadaan harus kembali pada prinsip bersih, terbuka, dan akuntabel. Jangan sampai sistem digital hanya jadi formalitas, tapi praktik di lapangan masih sarat kepentingan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan