Dipenjara 6 Tahun, Mantan Bupati Sleman Ajukan Banding

Mantan Bupati Sleman Divonis Enam Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sleman – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, akhirnya mendapatkan vonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata pada 2020. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (27/4). Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun enam bulan.

Sri Purnomo menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Menurutnya, ia tidak pernah menerima sepeser pun dana dari Kementerian Pariwisata selama wabah Covid-19. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang diterima sepenuhnya dialokasikan kepada masyarakat.

“Semua dana 100 persen kami berikan kepada masyarakat. Masyarakat sangat memerlukan. Waktu itu posisinya sedang merasa memerlukan dan terbukti saya sama sekali serupiah pun tidak mengambil keuntungan dari itu,” ujar Sri Purnomo.

Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi, menyampaikan bahwa dalam sidang, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti tidak menerima sepeser pun dana hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa dana tersebut dinikmati 100 persen oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan pemenuhan Pasal 18 apa yang dinyatakan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya bahwa memang dana ini dinikmati 100 persen oleh masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan rasa herannya terhadap vonis yang diberikan kepada kliennya. “Agak aneh juga Sri Purnomo dihukum karena kenapa? Masyarakat menikmati, anggarannya diterima 100 persen dan dinikmati,” ucapnya.

Soepriyadi juga mempertanyakan kerugian negara dari kasus ini. Ia menilai bahwa tidak ada kerugian negara yang jelas dalam proses pemberian hibah tersebut.

Kerugian Negara Sebesar Rp 10,9 Miliar

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman terjadi pada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Sri Purnomo yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut JPU, modus yang dilakukan oleh Sri Purnomo adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdata.

Perbuatan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar yang berasal dari Kementerian Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 diduga disalahgunakan dalam alokasi hibah ini.

Dengan vonis yang diberikan, Sri Purnomo harus menjalani hukuman selama enam tahun penjara. Meski demikian, ia tetap bersikeras bahwa tidak ada niat buruk dalam pemberian dana tersebut. Ia berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *