Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Rp 144,82 Miliar Dana Nasabah Bank Jambi 3 Tersangka Ditangkap

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Polda Jambi berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional yang membobol rekening ribuan nasabah Bank Jambi. Total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya diduga terhubung langsung dengan warga negara asing WNA asal Bulgaria.
“Kami berhasil mengungkap peran tiga tersangka yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Modus mereka merekrut masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi secara bertahap dipindahkan, lalu dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Subdit Siber Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, hingga penelusuran aliran dana bersama Bank Jambi dan vendor sistem. Penyidik juga bergerak ke Jawa Barat untuk mengembangkan kasus berdasarkan data transaksi dan log platform aset kripto.
Dari hasil penyidikan terungkap peran DD 32, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sebagai koordinator dan penghubung langsung dengan dua WNA Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov.
Tersangka DD merekrut TAS 33, pengemudi online asal Kabupaten Bandung, untuk mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.
Sementara AA 35 bertugas membantu administrasi, verifikasi identitas atau KYC, serta mendata seluruh akun yang dibuat.
Dalam kurun Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi online berhasil direkrut. Seluruh akun kripto dan rekening yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari wilayah Jakarta Utara.
Penyidik juga mengungkap sekitar sepekan sebelum aksi, DD menerima informasi dari Alcaz bahwa akan terjadi “serangan” terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan berhasil, kedua WNA tersebut menghubungi DD dan mengabarkan aksi peretasan sukses.
Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil digital forensik, data transaksi nasabah, serta dokumen elektronik terkait aliran dana.
“Kami akan terus mengejar aktor intelektual yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait dan jalur penegakan hukum internasional. Fokus kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar kerugian dapat diminimalkan,” ujar Kombes Pol Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, pencucian uang, serta tindak pidana lain yang masih dikembangkan Ditreskrimsus Polda Jambi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *