Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Selasa 11 Agustus 2026.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.di gelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu,tepatnya di ruang utama paripurna,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Selasa (11/08/2026).
Dipimipin langsung Andrean Atma Maulani.SH.SE.MH didampingi Wakil Ketua H.Hasanuddin.S,Ag.MA dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili M.Putu Wisnu Wardhana Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra,Anggota DPRD Tanah Bumbu,Forkopimda Tanah Bumbu, Asisten dan Staf Ahli,Kepala SKPD,Instansi,Lembaga,Perbankan,Kepala BUMD,Organisasi serta tamu undangan lainnya.
Pandangan umum Fraksi terhadap 2 buah Raperda Perubahan Perda Kabupaten tersebut,diawali dari pandangan umum Fraksi PDI.Perjuangan kemudian dilanjutkan oleh pandangan umum Fraksi PKB,kemudian pandangan umum Fraksi Gerindra dan pandangan umum Fraksi PAN,kemudian pandangan umum Fraksi Golkar dan sebagai penutup atas pandangan Fraksi,yakni pandangan umum Fraksi Nasdem Sejahtera.
Pada dasarnya semua pandangan umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap 2 buah Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang diajukan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu menerima,namun disertai masukan,saran dan disertai catatan-catatan masing-masing Fraksi.
Ada hal menarik,yang mencuat cukup terrespon dari seluruh Fraksi adalah,Terkait prihal jabatan seorang Rukun Tetangga atau RT,baik mengenai sosoknya,status pendidikannya serta masa jabatannya,menjadi bola liar yang terus bergulir,walaupun hal ini,bukan menjadi pembahasan inti.Bang@mir ,FNNews.com
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.





















