Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 22 Juni 2026.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi Terhadapa Raperda Tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Di gelar di ruang rapat utama paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (22/06/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H.Syabani Rasul,SE.SH didampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH.SE.MH dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili M.Putu Wisnu Wardana Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,Forkopimda Tanbu,Asisten dan Staf Ahli Bupati Tanbu,Kepala SKPD,Instansi Vertikal,Lembaga,Perbankan,Kepala BUMD, Organisasi serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu nomor 11 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa di mulai dari Fraksi PDI.Perjuangan melalui juru bicaranya H.Abdul Rahim mengawali penyampaian pemandangan Umum tersebut,kemudian dilanjut dari Fraksi PKB melalui juru bicaranya Andi Asdar Wijaya,dilanjutkan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Said Ismail Kholil Al-Idrus,kemudian Fraksi PAN dengan juru bicaranya Andi Rustianto,dilanjutkan Fraksi Nasdem Sejahtera Andi Herianto dan diakhiri dari Fraksi Golkar dengan juru bicaranya M. Dody Trinur Rizky.
Setelah semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pandangan umumnya terhadap Perda perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018,pimpinan rapat paripurna H.Syabani Rasul menyimpulkan bahwa semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima Raperda tersebut,untuk dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,dengan catatan semua saran dan masukan dari fraksi-fraksi menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan