Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,15 Juni 2026.DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawarahan Desa.dilaksanakan di ruang utama rapat paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (15/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H.Hasanuddin.AM.S,Ag.MA didampingi H.Syabani Rasul,SE.SH Wakil Ketua I I DPRD Tanah Bumbu,M.Putu Wisnu Wardhana Asisten Pemerintahan dan Kesra,Forkopimda Tanbu,Staf,Asisten,KepalaSKPD,Instansi,Lembaga,Perbankan,Kepala BUMD,Organisasi dan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Putu Wisnu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kedatangan pimpinan Dewan,unsur pimpinan dan Fraksi atas terlaksananya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Kami menyadari bahwa dalam Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,BPD tidak hanya berfungsi sebagai Lembaga menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,tetapi juga merupakan Mitra Pemerintahan Desa dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa,serta melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa,” Tegasnya.
Oleh karena itu,keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan,agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik.
Kami juga sangat menyadari,bahwa dalam pembahasan Raperda ini,tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan,masukan dan saran dari segenap anggota dewan yang terhormat,oleh karena itu,kami berharap,pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik,sehingga Raperda ini,nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (PERDA) yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu, “Harapnya.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan