Foto : Kejari Jambi saat menggiring para tersangka kasus diduga korupsi Perumda Air Minum Tirta Mayang
Jambi, Forumnusantaranesw.com- Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Mayang tiga tersangka resmi dilimpakan ke Kejari pada Senin (4/4/2026) dalam Kasus ini Negara dirugikan Rp 4,4 Milyar.
Kasi Kejari Jambi Afriadi Asmin mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dilimpahkan oleh Polresta Jambi ke Kejari Jambi.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian barang bukti ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan” Katanya.
Tiga tersangka tersebut masing masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik serta RW selalu Kepala Cabang PT. Definite Hue of Solutions (DHS).
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 mei hingga 23 mei 2026 di lapas kelas IIB Jambi. Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku Sungai Batang Hari kegiatan tersebut dianggarkan dalam RKAP Perumda Tirta Mayang sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5.982.652 kilogram.
Dalam proses pengadaan PT DHS ditetapkan sebagai pemenang proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp.19,57 Milyar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 Milyar” kata Afriadi.
Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021 serta dalam KUHP terbaru.
Saat ini tim penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpakan ke pengadilan. (Tat/Nic)
Tinggalkan Balasan