“Gelar Konferensi Pers, Polres Lampung Utara Ekspose Hasil Pengungkapan Tindak Pidana

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Polres Lampung Utara gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana, di halaman Mapolres setempat pada Kamis, 23/4/26.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si di dampingi Waka Polres Kompol Yohanis konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah polres Lampung Utara.

Konferensi pers ini dihadiri Kapolsek Abung Semuli, Kapolsek Kotabumi kota dan Kapolsek Abung Selatan.

Pelaku yg berhasil di amankan TSK RD TSK AY TSK RY TSK AB berserta barang bukti satu buah pistol rakitan,satu buah badik dan satu buah masker dan tiga unit kendaraan sepeda motor Vixion bewarna biru motor Honda beat berwarna coklat Mio S berwarna biru.

Pelaku RD melakukan tindak pidana pencurian JO percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 KUHP dan pasal 476 KUHP juncto 17 KUHP (viral medsos) dan pencurian dengan pemberatan antar provinsi menggunakan senjata api rakitan dengan hukuman penjara 20 tahun.

Pelaku RY melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.

Pelaku AY dan AB melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 477 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *