Jambi, Forumnusantaranews.com- Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lima personel anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan itu diambil setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, Kamis–Jumat (6–7/8/2026) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Kelima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, berdasarkan hasil sidang KKEP, kelimanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Pelanggaran itu mengacu pada Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Atas pelanggaran tersebut, majelis KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan PTDH ini adalah bentuk komitmen Polda Jambi menjaga integritas organisasi.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegasnya.
Menurut Erlan, penegakan disiplin dan kode etik penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan PTDH ini membuktikan penegakan aturan di lingkungan Polda Jambi dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu 18/7. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jambi. Hasil penyelidikan, kelima personel di PTDH itu bersama seorang warga sipil berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia. Proses pidana terhadap para tersangka saat ini masih berjalan di pengadilan.(*)


Tinggalkan Balasan