Penjelasan Fatwa MUI Jawa Timur Terkait Penggunaan Vape
Surabaya – Kalangan ulama dan pelaku usaha di Jawa Timur memberikan dukungan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika. Fatwa ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.
Namun, substansi dari fatwa tersebut ditegaskan agar tidak disalahartikan sebagai pelarangan penggunaan vape secara keseluruhan. Menurut Gus Kholili Kholil, intelektual NU sekaligus anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU, fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape untuk mengonsumsi, menyimpan, maupun menyebarluaskan narkotika.
Menurutnya, fatwa itu tidak menyatakan bahwa produk vape pada dasarnya haram. “Setelah saya pelajari, yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri tidak haram. Mengonsumsi vape sesuai definisi asalnya tidak termasuk kategori haram,” ujarnya.
Gus Kholili mengingatkan bahwa penyederhanaan isi fatwa menjadi ‘vape haram’ berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Ketika disederhanakan menjadi mengonsumsi vape hukumnya haram, berarti memelintir penafsiran fatwa MUI. Konsekuensinya berat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Suatu benda yang hukum asalnya mubah tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Sebagai contoh, ia mengibaratkan jarum suntik yang lazim digunakan untuk kepentingan medis, meski pada praktiknya juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
“Jarum suntik memiliki banyak manfaat di bidang kesehatan. Adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu tidak lantas membuat penggunaan jarum suntik menjadi haram,” tuturnya.
Menurutnya, prinsip yang sama berlaku pada vape. Produk tersebut legal, sedangkan yang dilarang adalah penyalahgunaan untuk mengonsumsi narkotika.
Dukungan dari Pelaku Usaha Vape
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari kalangan pelaku usaha vape. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya mendukung Fatwa MUI Jatim yang menegaskan keharaman narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim. Apa pun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” kata Fachmi.
Dia menegaskan penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak mewakili industri vape legal yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpita cukai. Karena itu, Fachmi mendorong kolaborasi antara pelaku industri dengan MUI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, BPOM, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan para pemangku kepentingan dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ujarnya.
Pandangan dari Asosiasi Konsumen Vape
Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyatakan fatwa tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Dia menilai fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan terhadap seluruh produk vape legal.
“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang berpita cukai,” pungkas Paido.
Tinggalkan Balasan