Jengkel Perkara Sirine, Pria Nekat Tendang Ambulans yang Hendak Jemput Korban Laka
Jengkel Perkara Sirine, Pria Nekat Tendang Ambulans yang Hendak Jemput Korban Laka
Seorang pria dibekuk polisi karena nekat hadang dan rusak ambulans yang sedang dalam perjalanan menjemput pasien lakalantas
forumnusantaranews.com/ News
Ferdian May 11th, 2:30 PM May 11th, 2:30 PM
forumnusantaranews.com – Viral seorang pria nekat merusak mobil ambulans yang sedang menjemput pasien di Jalan Moch Nail, Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (10/5/2026) siang.
Pria berinisial ML mengaku kesal dan menendang mobil ambulans hingga bumper depan rusak.
Kronologi bermula saat ambulans tengah menuju lokasi untuk menjemput pasien kecelakaan lalu lintas.
Karena melewati jalan kecil di permukiman warga, petugas ambulans hanya menyalakan lampu rotator tanpa sirene.
Namun, saat petugas meminta izin untuk melewati jalanan tersebut, ML malah marah dan tidak terima.
Padahal, pihak ambulans sudah menjelaskan kepada ML bahwa mereka hendak menjemput pasien.
Bahkan, ML diajak ikut untuk memastikan tujuan ambulans tersebut.
“Namun, di tengah perjalanan, bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” bunyi keterangan pada video yang diunggah @albaarifoundation di Instagram, dikutip Kompas.com pada Senin (11/5/2026).
Petugas ambulans kemudian diancam dan bagian depan mobil tersebut dirusak.
“Untuk alasannya belum mengetahui pasti, mungkin merasa tidak nyaman dengan suara sirine atau mungkin sedang pusing,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made mengatakan, ML ditangkap polisi pada Minggu malam di rumahnya di Cilodong, Kota Depok.
Begitu pula dengan adik iparnya turut dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi menyita pun motor yang dikendarai ML saat melakukan aksi tersebut.
Menurut Made, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal saat ambulans meminta jalan.
Ia juga merasa terganggu dengan suara sirene ambulans.
“Iya, salah satunya terganggu dengan suara sirene,” katanya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Copyright forumnusantaranews.com2026
Related Article
Tinggalkan Balasan