Kapal KKP Cegah Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon

Penangkapan Kapal MV Silver Island yang Menyelundupkan Ikan Napoleon di Laut Sulawesi

Pada Jumat, 29 Mei 2026, Kapal Pengawas Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegat kapal MV Silver Island yang berbendera Republik Demokratik Santo Tomas dan Prinsipe. Kejadian ini terjadi di Laut Sulawesi, setelah pihak berwenang menemukan bahwa kapal tersebut sedang menyelundupkan ikan napoleon hidup seberat total sekitar 1,2 ton dengan tujuan Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan nyata dari KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah penyelundupan satwa langka,” ujar Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Rabu.

Menurut Ipunk, MV Silver Island sempat mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) agar tidak mudah dilacak oleh petugas. Meskipun demikian, kapal tetap bisa ditemukan dan ditangkap di perairan antara Nunukan dan Toli-toli. Dalam operasi penangkapan ini, pihak KKP bekerja sama dengan beberapa unit pengawasan laut.

Modus Penyelundupan yang Rumit

Ipunk menjelaskan bahwa modus penyelundupan yang digunakan oleh kapal MV Silver Island cukup rumit. Ikan napoleon disembunyikan di dalam palka rahasia yang dimodifikasi menyerupai gudang biasa. “Palka tersebut sulit diakses oleh petugas pemeriksa. Bahkan pintunya dirancang secara khusus dan harus melewati gudang spare part mesin kapal,” jelasnya.

Saat ditemukan, petugas menemukan ratusan ekor ikan napoleon hidup dengan berat total mencapai 1,2 ton. Estimasi jumlah ikan yang ditemukan mencapai lebih dari 900 ekor. Dari hasil pemeriksaan dokumen muatan, MV Silver hanya tercatat membawa ikan kerapu. Namun, ternyata ikan napoleon menjadi barang yang disembunyikan.

Identitas Pemilik dan Nakhoda Kapal

Pemilik kapal MV Silver Island diketahui merupakan warga negara asing asal Hong Kong, sedangkan nakhoda juga memiliki kewarganegaraan asing. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Sumenep, Jawa Timur. Penyelundupan ini sangat merugikan negara karena jika berhasil lolos, kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp 16 miliar.

Ipunk menghitung kerugian tersebut berdasarkan jumlah ikan napoleon yang termasuk satwa laut dilindungi di Indonesia dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Selain itu, potensi pendapatan negara baik berupa pajak maupun non-pajak juga akan hilang.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

KKP menjerat para tersangka dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang diberikan mencakup pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” ujar Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur, menuju Hong Kong,” kata Teuku.

Aturan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ikan Napoleon masuk dalam daftar Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Sesuai ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN). Saat ini, kapal beserta awaknya telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *