Jakarta, Forumnusantaranews.com-
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama saat ini tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, penyaluran BOS Madrasah tidak hanya sekadar rutinitas anggaran, tetapi merupakan wujud nyata dukungan strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menag berharap melalui pencairan tahap II ini, seluruh madrasah dan RA dapat mengoptimalkan tata kelola anggaran. Sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan madrasah yang aman, nyaman, serta menyenangkan bagi peserta didik.
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan total anggaran Dana BOS Tahap II sebesar Rp4,1 Triliun untuk tahun anggaran 2026.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Amien menambahkan, seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Sistem digital ini diharapkan mempercepat proses, meminimalkan keterlambatan, dan meningkatkan akuntabilitas.
Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Nyayu Khodijah mengingatkan seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ menjadi syarat mutlak sebelum lembaga dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan Tahap II sesuai lini masa yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Nyayu juga menegaskan, pihaknya telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah dan BOP RA. Pedoman itu wajib menjadi acuan agar pengelola lebih disiplin dalam pelaporan pertanggungjawaban dan pemanfaatan anggaran secara optimal.
Untuk memberi kelonggaran waktu, Kemenag membuka tiga jadwal pengajuan dan verifikasi berkas,
a.Jadwal Pertama Pengajuan Berkas 29 Juli-8 Agustus 2026, Verifikasi Berkas Pengajuan 29 Juli-9 Agustus 2026
b. Jadwal Kedua Pengajuan Berkas 18 30 Agustus 2026, Verifikasi Berkas Pengajuan 18-31 Agustus 2026
c. Jadwal Ketiga Terakhir Pengajuan Berkas 14 27 September 2026 Verifikasi Berkas Pengajuan 14-28 September 2026
Kemenag berharap dana BOS dan BOP RA dapat dimanfaatkan secara tepat untuk operasional pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, pengembangan tenaga pendidik, serta kegiatan penunjang mutu pendidikan di madrasah dan RA.(*/Tat)


Tinggalkan Balasan