ForumNusantaranews.com KOTABUMI — Pengelolaan retribusi parkir di kawasan fasilitas publik Stadion Sukung Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan hangat netizen 17 Juli 2026.Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun bernama Anans Genzezh di grup Facebook populer “Lampung Utara Bangkit Bersama” tiga hari lalu yang mengeluhkan praktik parkir liar, hingga mendadak viral dan memicu respons cepat dari otoritas terkait.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., MPA, langsung memberikan tanggapan tegas saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Respons Cepat Dispora dan Koordinasi Lintas Dinas Martahan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat atas informasi dan kontrol sosial yang diberikan melalui media sosial. Pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan ini secara serius.
Sinergi Lintas Sektoral: Dispora segera berkoordinasi intensif dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, Anom Sauni, untuk menertibkan tata kelola parkir di seputaran stadion.
Petugas Siaga di Lokasi: Tim dari bidang terkait di Dispora bersama personel Dishub dipastikan bersiap di area stadion untuk mengawasi fasilitas umum dan menindak oknum nakal.
Imbauan Tegas: Bayar Hanya yang Ber karcis Resmi!Pemerintah daerah mengimbau keras seluruh masyarakat untuk tidak menoleransi pungutan liar (pungli). Warga diminta hanya membayar retribusi parkir jika petugas lapangan melampirkan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Lampung Utara.
“Jika ada agenda hiburan seperti pasar malam, konser, atau event lainnya di Stadion Sukung Kotabumi, dan ada oknum yang meminta uang parkir tanpa karcis resmi, segera laporkan ke tim Dispora atau rekan-rekan Dinas Perhubungan yang berjaga di lokasi,” tegas Martahan.
Dasar Hukum dan Tarif Resmi Parkir Lampung Utara Pengelolaan lahan parkir di wilayah ini sepenuhnya mengacu pada regulasi yang sah. Masyarakat wajib mengetahui besaran tarif resmi agar tidak menjadi korban pemerasan oleh oknum jukir liar:
Dasar Hukum:Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Bupati (PERBUP) Lampung Utara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir.
Daftar Tarif Resmi:
Kendaraan Roda Dua (Motor): Rp2.000,- (Sekali parkir)
Kendaraan Roda Empat (Mobil/Sedan/Truk/Box): Rp4.000,- (Sekali parkir)
Di akhir keterangannya, Martahan menegaskan bahwa eksekusi penertiban dan sinkronisasi data di lapangan akan dilakukan secepat mungkin demi kenyamanan warga Lampung Utara yang memanfaatkan fasilitas olahraga kebanggaan Kotabumi tersebut.(Apri)
Tinggalkan Balasan