Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Teranyar, Korps Adhyaksa resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2022-2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Lampung Utara melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (07/05/2026). Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP- 01/L.8.13/05/2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat selama proses penyidikan.

Modus Operandi: Proyek Fisik hingga Kegiatan Fiktif Berdasarkan hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, tersangka H.M. diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran selama tiga tahun berturut-turut dengan rincian yang mencengangkan:

Tahun 2022: Ditemukan penyimpangan pada proyek fisik rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan ternak kambing dengan total kerugian Rp106,5 juta.

Tahun 2023: Modus semakin berani dengan mencairkan anggaran untuk pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, hingga pembinaan Karang Taruna yang ternyata tidak terealisasi (fiktif). Total penyimpangan mencapai Rp179,1 juta.

Tahun 2024: Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlah dengan nilai kerugian Rp162,4 juta.

Kerugian Negara Fantastis Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara nomor 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026, total uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka mencapai Rp448.146.110,00 (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Sepuluh Rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak Kejari Lampung Utara dalam siaran persnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Lampung Utara, sebagai pengingat keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran negara dengan amanah dan transparan.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *