Layanan pengukuran terjadwal di Kantah Demak bebas tunggu lama disambut baik pemohon

Pendidikan9 Dilihat

Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kabupaten Demak Membantu Masyarakat

Proses pengukuran bidang tanah sering kali tergantung pada ketersediaan jadwal petugas ukur yang ada di lapangan. Ketika jumlah permohonan meningkat, masyarakat bisa mengalami penundaan dalam mendapatkan jadwal pengukuran. Namun, dengan adanya layanan Pengukaran Terjadwal, situasi ini mulai berubah.

Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti adalah dua contoh masyarakat yang merasakan manfaat dari layanan tersebut. Mereka mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Kantah ini menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan ini memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Target waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.

Yul Khiya Hanum (34) mengatakan bahwa ia mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya, ia terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, ia sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu.

Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul langsung diinfokan oleh petugas loket tentang Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan penawaran jadwal kapan saja pengukuran dapat dilakukan. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43), saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan Pengukuran Terjadwal yang berjalan sesuai target.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama Yanti menjadi salah satu dari sebagian masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat mengurus sertipikasi tanahnya. “Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Manfaat Layanan Pengukuran Terjadwal

  • Kecepatan Proses: Layanan ini memastikan waktu tunggu paling lama tujuh hari untuk pengukuran dan lima hari untuk penerbitan PBT.
  • Kepastian Jadwal: Masyarakat diberi pilihan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.
  • Transparansi: Masyarakat dapat memantau perkembangan melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku.
  • Kenyamanan: Proses yang lebih mudah dan efisien membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *