Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini berlangsung dari tanggal 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Setelah melewati tahapan verifikasi dan validasi, dana bantuan akan mulai disalurkan pada 4 September 2026. Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.
Tujuan dan Manfaat KJP Plus
KJP Plus adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada siswa di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, maupun PKBM. Dana yang diberikan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti uang saku, transportasi, perlengkapan sekolah, buku, alat praktik, seragam, dan lainnya. Selain itu, dana juga bisa digunakan untuk pembelian komputer atau laptop sesuai ketentuan.
Program ini ditujukan bagi siswa yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di DKI Jakarta. Penyaluran dana biasanya dilakukan dalam dua tahap dalam setahun, yaitu Tahap I pada awal tahun dan Tahap II pada semester berikutnya.
Jadwal Pelaksanaan KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Berikut adalah jadwal pelaksanaan KJP Plus Tahap II Tahun 2026:
- Pendataan peserta: 24 Juli – 5 Agustus 2026
- Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah: 27 Juli – 5 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus – 3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Seluruh peserta didik dan orang tua diimbau memperhatikan setiap tahapan agar tidak melewatkan proses administrasi yang diperlukan.
Syarat Penerima KJP Plus
Calon penerima KJP Plus harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Berusia 6 sampai 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas
- Anak pengemudi JakLingko Mikrotrans
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang telah kembali bersekolah
Cara Mendapatkan KJP Plus
Proses mendapatkan KJP Plus dimulai dengan memastikan calon peserta telah terdaftar dalam DTKS. Selanjutnya, data DTKS dipadankan dengan Dapodik dan EMIS untuk memastikan status peserta didik aktif. Data kemudian dikirim ke sekolah atau madrasah untuk diverifikasi. Setelah itu, sekolah mengumumkan peserta yang lolos verifikasi dan meminta kelengkapan berkas. Peserta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, lalu sekolah mengunggah seluruh dokumen ke sistem KJP. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, dan akhirnya penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta yang lolos verifikasi sekolah wajib melengkapi beberapa dokumen, yaitu:
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Fotokopi Kartu Keluarga
Pemanfaatan Dana KJP Plus
Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:
- Uang saku
- Transportasi
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku pelajaran
- Alat praktik
- Seragam sekolah
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Media penyimpanan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer atau laptop
- Alat bantu disabilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
Tinggalkan Balasan