ForumNusantaranews.com Bandar Lampung — Proses pergantian vendor pengelola tenaga keamanan di Bank Lampung memunculkan pertanyaan mengenai nasib puluhan satuan pengamanan (satpam) yang sebelumnya bertugas di lingkungan bank milik pemerintah daerah tersebut.
Data yang diperoleh menunjukkan PT Siger Perkasa, selaku vendor lama, menyerahkan sebanyak 205 satpam kepada perusahaan pemenang tender baru, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Namun, dalam pengumuman hasil rekrutmen yang beredar, hanya 183 orang yang dinyatakan diterima untuk melanjutkan pekerjaan.
Selisih sebanyak 22 orang itu kini menjadi sorotan berbagai pihak karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan mereka tidak masuk dalam daftar penerimaan.
Sejumlah satpam yang terdampak mengaku telah mengikuti proses administrasi yang diminta oleh perusahaan baru.
Mereka menyatakan telah melengkapi berbagai persyaratan, termasuk menyerahkan surat pengunduran diri dari perusahaan sebelumnya, sebagai bagian dari tahapan rekrutmen.
Namun, setelah seluruh berkas diserahkan, sebagian dari mereka justru tidak memperoleh kepastian mengenai status pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah waktu pengumuman hasil seleksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, batas akhir pengumpulan berkas disebutkan hingga 5 Juni 2026. Akan tetapi, pengumuman penerimaan tenaga satpam telah lebih dahulu diterbitkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi yang digunakan serta dasar penilaian yang diterapkan dalam menentukan peserta yang diterima maupun yang dinyatakan tidak lolos.
Di sisi lain, PT Siger Perkasa menyebut tidak dilibatkan dalam proses penilaian terhadap rekam jejak, disiplin kerja, maupun kinerja personel yang selama ini bertugas di berbagai kantor Bank Lampung. Padahal, perusahaan tersebut merupakan pihak yang paling mengetahui catatan pekerjaan para satpam selama masa kontrak sebelumnya.
Sementara itu, pihak PKSS membantah adanya pelanggaran dalam proses rekrutmen. Perusahaan menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan internal yang berlaku.
Meski demikian, belum adanya penjelasan rinci mengenai alasan tidak diterimanya 22 satpam tersebut terus memunculkan tanda tanya di kalangan pekerja maupun masyarakat.
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi dan dugaan ketidakadilan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi. Jika memang ada pekerja yang tidak diterima kembali, maka harus ada penjelasan yang objektif mengenai dasar penilaiannya.
Jangan sampai para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun kehilangan pekerjaan tanpa mengetahui alasan yang jelas,” kata Indra saat dimintai tanggapan.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen yang dilakukan perusahaan, terutama pada sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik dan badan usaha milik daerah.
IMF juga meminta Direksi Bank Lampung, Dewan Komisaris Bank Lampung, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Sejumlah pertanyaan mendasar pun masih menunggu jawaban: mengapa 22 satpam tidak direkrut kembali, apa indikator penilaiannya, dan apakah seluruh proses telah berlangsung secara transparan serta memenuhi prinsip perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen keterbukaan dalam proses pengelolaan sumber daya manusia, sekaligus menyangkut nasib puluhan pekerja yang kini menunggu kepastian atas masa depan mereka.(*)
Tinggalkan Balasan