Penguatan Integritas Industri Asuransi dengan QR Code pada STTD
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penting dalam memperkuat integritas industri perasuransian dengan menerbitkan kode respons cepat atau QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.
QR Code menjadi alat verifikasi identitas pialang yang efektif. Dengan adanya fitur ini, proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di kalangan pelaku industri dan masyarakat luas. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa inovasi ini akan menjadi instrumen penting dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
“QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi sarana peningkatan kepercayaan dalam industri. Pendaftaran ini diharapkan mampu mengubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujarnya dalam acara peluncuran implementasi QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.
Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan
Implementasi QR Code pada STTD merupakan bagian dari upaya digitalisasi industri asuransi yang terus didorong oleh OJK. Digitalisasi ini membantu meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Basis data yang terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi, mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.
Selain itu, proses bisnis pendaftaran pialang telah disederhanakan. Sebelumnya, proses ini melibatkan beberapa sistem dan dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.
Pertumbuhan dan Kontribusi Pialang Asuransi
Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menunjukkan penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini. Hingga 31 Maret 2026, terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Peluncuran QR Code untuk STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi terkait. Di antaranya adalah Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, serta Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi. Selain itu, hadir juga Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan dari seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027
Pengembangan ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yang bertujuan menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas. Visi ini juga bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas keuangan.
Dengan adanya inovasi seperti QR Code pada STTD, OJK menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas dan keandalan industri asuransi di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman, transparan, dan profesional bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tinggalkan Balasan