Penjualan LKS di Sekolah Negeri Kuningan Jadi Sorotan, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Masalah Penjualan Lembar Kerja Siswa di Sekolah Negeri Kuningan Kembali Muncul

Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian masyarakat. Meskipun telah dikeluarkan larangan melalui surat edaran dari pihak dinas pendidikan, keluhan dari orang tua siswa menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Hal ini memicu desakan agar pengawasan diperkuat untuk memastikan kebijakan benar-benar diterapkan.

Beberapa warga mengkritik efektivitas pelaksanaan surat edaran yang melarang penjualan LKS, buku paket, maupun pengadaan seragam secara kolektif di lingkungan sekolah. Keluhan ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Ciwaru. Orang tua siswa di sana mengaku masih menemukan adanya pembelian LKS yang dianggap memberatkan mereka, meskipun kebijakan sudah diberlakukan.

Tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, Asep Saepudin, menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif. Ia menilai hal ini berkaitan langsung dengan integritas penyelenggaraan pendidikan. Jika praktik penjualan LKS tidak ditindak tegas, masyarakat akan merasa aturan hanya menjadi formalitas belaka. Ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

Asep menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan perlu melakukan pengawasan yang lebih aktif. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar sekolah tidak menjadi tempat komersialisasi pendidikan.

“Jangan sampai sekolah dipersepsikan sebagai tempat bisnis. Regulasi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, yang pernah mengusulkan penggunaan LKS digital sebagai alternatif pembelajaran yang lebih efisien. Namun, jika LKS cetak masih beredar, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan. Asep menduga praktik penjualan LKS dilakukan melalui berbagai cara, sehingga tidak selalu terjadi secara langsung di lingkungan sekolah.

Untuk itu, ia mengusulkan agar Disdikbud tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi berkala dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. “Kehadiran pemerintah harus dirasakan melalui pengawasan nyata, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, Asep mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan yang melibatkan berbagai unsur. Satgas ini bertujuan untuk melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah-sekolah. Selain itu, satgas perlu menyediakan kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dimaksudkan agar orang tua siswa tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Tujuan utama dari pembentukan satgas adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. Asep berharap langkah-langkah pengawasan ini dapat mengembalikan fokus sekolah pada proses pendidikan serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *