ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal itu tertuang seperti di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan.
Mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa yang dimaksud.
Namun hal berbeda, saat tim media ini mengkonfirmasi perealisasian Dana Desa Negeri Galih Rejo tahun anggaran 2023.
Kepala desa Hardi saat di jumpai di kantor desa, ia terkesan berkilah lantaran wartawan yang datang kali ini untuk mengkonfirmasi terkait dana desanya, sudah sejak lama ia kenal.
Dimana kalimat yang di lontarkan kepala desa itu, terindikasi dirinya juga banyak mengenal wartawan, yang entah apa maksut dari jawaban dari kades dalam konfirmasi tersebut.
“Kamu bukan baru lo, kenal sama saya. Semua media punya kantor, semua media punya wartawan. Jadi kalau kalian datang ke desa punya niat baik untuk apalah mengkonfirmasi mengenai kegiatan desa”
“Kalau kerjaan saya tidak benar kalian cari (saja), berarti kerjaan saya tidak benar itu namanya. Saya ini bukan baru lo berteman sama wartawan, selama saya menjadi kepala desa saya berteman sama semuanya.
“Kalau Inspektorat yang mempertanyakan perealisasian anggaran (DD) itu (baru) wajar.” klaim kades Hardi.
Dimana jawaban kades Hardi dalam konfirmasi wartawan, ia diduga tidak ingin dikonfirmasi.
Sementara, menurut data yang tim media ini himpun, berdasarkan pelaporan perealisasian Dana Desa tahun anggran 2023 desa Negeri Galih Rejo kecamatan Sungkai Tengah, di website resmi kementerian keuangan sebagai berikut.
Operasional Pemerintah Desa Rp 7.200.000.
Insentif RT Rp 31.200.000 + 46.800.000 + 70.200.000. total di anggarkan sebar Rp 148.200.000.
Terkait insentif operator, dimana diduga sebagai pelaksana dalam pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan oleh satu atau dua orang, namun penganggaran insentif tersebut, di anggarkan secara berulang.
Di tambah lagi yang menjadi pertanyaan, mengenai penyusunan dokumen, di anggarkan honornya. Namun pekerjaan tersebut did duga juga dapat di kerjakan oleh operator atau orang yang sama.
Insentif Operator SIKs-Ng Rp 2.000.000 + 7.000.000 + 12.000.000. total anggaran Rp 21.000.000.
Insentif Operator Desa Rp 1.500.000 + Rp 4.000.000 + 6.000.000. total anggaran Rp 11.500.000.
Penyusunan Laporan kepala Desa (LPPD dan LPJ) Rp 1.975.000
Dokumen RPJMDES Rp 3.205.000. Dokumen RKPDesa Rp 4.481.000. Dokumen APBDesa Perubahan Rp 595.000 + 784.000. Dokumen LPJ DD dan ADD Rp 2.355.000. dengan total ke empat item penganggaran tersebut Rp 11.420.000.
Selanjutnya yang juga tipertanyakan terkait Insentif Pengelola Barang di anggarkan sebanyak tiga kali Rp 2.100.000 + 5.600.000 + 8.400.000 dengan total Rp 16.100.000.
Siapa pengelola barang yang dimaksud, dan jenis pengelolaan seperti apa atas barang yang di kelola sehingga mesti di anggarkan sebesar itu?
Selanjutnya mengenai anggaran perpustakaan desa dengan anggaran Rp 17.500.000. kerawanan sosial (Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan ) Rp 16.800.000. ikut dipertanyakan.
Sebagai informasi, terkait perealisasian secara fisik di tahun 2023 desa Negeri Galih Rejo, mengadakan pembangunan berupa pengerjaan galian parit sepanjang 500 Meter dengan total anggaran sebesar Rp 5.534.000,-, pembangunan jalan lapen Panjang 445 meter, lebar 2,5 Meter dengan nilai Rp 141.703.000,-
Juga terdapat pembangunan Drainase dengan nilai Rp 36.000.000,- dan pembangunan rabat beton panjang 325 meter, lebar 2,5 meter dengan nilai Rp 155.000.000,-.
Sampai berita ini ditayangkan, kepala desa (Kades) Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Hardi, enggan menyampaikan kejelasan perealisasian anggaran.
Sementara terkait tugas dan wewenang pendamping desa, berikut ketua tim pelaksana kerja (TKP) juga ikut di pertanyakan dalam hal realisasi anggaran. (Apri-tim)
Tinggalkan Balasan