ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Jajaran Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah kelapa sawit yang terjadi di sebuah kebun milik warga di Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan personel Polsek Abung Semuli setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 11/7/26 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Gunung Keramat ketika hendak menjual buah sawit hasil curiannya,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (11/7/26) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanen secara ilegal sebanyak 22 tandan buah sawit dengan berat sekitar 390 kilogram menggunakan egrek dari kebun milik korban.
Aksi tersebut diketahui oleh penjaga kebun sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.030.000.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (31), warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 22 tandan buah sawit, satu buah egrek, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah, satu unit senter kepala, serta satu buah obrok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian,” kata IPTU Herawati.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan