Presiden Prabowo Persetujui Batasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Presiden Setujui Pembatasan Jabatan Personel Polri di Luar Struktur Kepolisian

Presiden Joko Widodo menyetujui adanya pembatasan jabatan bagi personel kepolisian yang berada di luar struktur organisasi kepolisian. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshididdiqie, setelah ia memberikan dokumen rekomendasi reformasi kepolisian di Istana Negara, pada Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan seperti yang selama ini terjadi. “Jadi, tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI, jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri, yang kemudian akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini, Jimly menegaskan bahwa salah satu usulan utama yang disampaikan kepada Presiden adalah revisi Undang-Undang tentang kepolisian.

Selain itu, komisi juga menuntut perubahan aturan turunan yang memberikan instruksi kepada Kapolri untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan yang disusun oleh tim komisi. “Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar sudah kita hitung 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029,” jelas Jimly.

Dengan kebijakan ini, Jimly berharap perbaikan di tubuh polri tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mencakup jangka menengah hingga tahun 2029. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi kepolisian dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Revisi UU Polri Akan Segera Disiapkan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa draf revisi UU Polri akan segera disiapkan dan disampaikan kepada DPR. Menurut Yusril, revisi ini akan mengatur penguatan tugas dan kewenangan Kapolri baik di dalam maupun di luar tugas-tugas kepolisian.

“Jadi nanti akan ditegaskan dalam UU itu,” ujar Yusril. Ia menekankan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem hukum dan menjaga keseimbangan antara tugas kepolisian dengan hak-hak masyarakat.

Langkah-Langkah Reformasi Internal

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyarankan beberapa langkah penting dalam reformasi internal. Salah satunya adalah penghapusan atau perubahan sejumlah peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini, mereka menargetkan sebanyak 8 perpol dan 24 perkap yang akan direvisi.

Reformasi ini juga melibatkan peningkatan kualitas SDM polri, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas serta penguatan etika dan integritas para anggota. Dengan demikian, harapan besar diarahkan agar kepolisian dapat menjadi institusi yang lebih profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Target Jangka Menengah

Dalam konteks jangka menengah, target utama adalah pencapaian reformasi yang signifikan hingga tahun 2029. Dengan waktu yang cukup panjang, komisi berharap bahwa semua rekomendasi yang telah disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki struktur dan tata kelola kepolisian, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Dengan begitu, kepolisian dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *