Gambar ilustrasi stop berita hoax
Lamongan, FN.News: Gegara kebiasaan iseng tebar berita bohong dijejaring sosial, pria asal Desa Sendang Agung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kini berurusan dengan hukum.
Seperti diketahui beberapa hari yang lalu ada pemberitahuan yang dikirim ke Group WA / WhatsApp didaerah Lamongan yang berisi larangan bepergian ke Kota Malang, yang nantinya jika akan tetap berpergian maka akan dilakukan karantina terhadap orang yang tersebut. Dan himbauan hoax tersebut seakan-akan berasal dari Kapolres Kota malang yang tidak lain Kombes. Pol. Leonardus Simarmata.
Merasa tidak mengeluarkan himbauan larangan memasuki Kota Malang, Kapolresta yang sudah 13 bulan berdinas di Kota Dingin tersebut merasa dicatut namanya, sehingga membuat resah warga Kota Malang.
Selanjutnya pelaku pembuat sekaligus penyebar berita hoax lewat akun facebooknya “Amar senenganku” yang pada saat itu diunggah pada tanggal 12 Desember 2020, ternyata warga Lamongan dengan inisial AC (52), yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/12) sekitar pukul 01.00 Wib yang tepatnya berada di Desa Sendangagung, Kabupaten Lamongan.
Menurut Pria kelahiran Sumatra Utara 47 tahun tersebut, pelaku ditangkap berkat penyelidikan unit Reskrim setelah pesan hoax itu beredar dan membuat resah warga kota Malang dan sekitarnya.
“Setelah ada temuan informasi berita hoax, kami langsung melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka dan berhasil menangkap di rumahnya,” kata Leonardus, pada Senin (21/12).
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku membuat berita bohong itu karena iseng dan kesenangan saja.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu Malang dihebohkan dengan pesan hoax yang menyebut Malang masuk zona hitam yang membawa-bawa nama Kapolresta Kota Malang.
Berikut rangkaian pesan yang dibuat pelaku:
“Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk besok mulai Tgl 15-25 Desember jangan berpergian dulu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg bukan orang Malang..klo ada yg masuk ke kota akan dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skr…../…..Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.”
Dalam penangkapan, polisi mendapat sejumlah barang bukti, yakni sebuah ponsel Samsung Galaxy A7, dan juga satu gambar screenshot dari jejak digital.
Meskipun saat ini postingan itu sudah dihapus oleh pelaku namun jejak digital masih ada dan tidak bisa di hilangkan
“Saat ini, postingan tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan. Namun, polisi bisa tarik kembali dan bisa dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari,” tegas Perwira Menengah yang akrab dibidang Reserse ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Perwira lulusan Akpol 1997 dengan nama lengkap Kombes.Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata.S.Sos, S.I.K.M.H, berharap, agar masyarakat untuk tidak melakukan atau menyebarkan maupun mentransmisikan berita yang belum jelas sumbernya. FNnews/Tik
Tinggalkan Balasan