Keterlibatan Kanwil Kemenkum NTB dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan di Lombok Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut serta dalam rapat pembahasan pembangunan salah satu ruas jalan yang berada di Kabupaten Lombok Barat. Pertemuan ini dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur yang dinilai strategis bagi peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat tersebut berlangsung di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat. Hadir dalam pertemuan ini, antara lain, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dari Kanwil KemenkumHAM NTB, yaitu M. Amin Imran, yang ditemani oleh sejumlah pihak terkait. Diskusi yang dilakukan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Secara umum, masyarakat setempat telah menyetujui rencana pembangunan yang akan menggunakan sebagian lahan mereka. Dukungan ini menjadi modal penting dalam mendukung kelancaran proyek pembangunan. Namun, meskipun ada kesepakatan awal, proses pembangunan masih menghadapi tantangan di tahap ganti rugi lahan.
Sebagian masyarakat belum mencapai kesepakatan terkait besaran nominal kompensasi yang ditawarkan. Perbedaan persepsi terhadap nilai ganti rugi menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Hal ini memicu kebutuhan untuk adanya pendekatan yang lebih transparan dan adil agar semua pihak merasa puas dengan hasilnya.
Sekda Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Saikhu, menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan musyawarah dan dialog yang terbuka. Ia menilai bahwa kesepakatan yang adil harus dicapai agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses pembangunan. Pendekatan ini juga diharapkan bisa membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
M. Amin Imran, selaku perwakilan Kanwil KemenkumHAM NTB, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dari aspek hukum. Khususnya terkait mekanisme pengadaan tanah serta prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya bimbingan hukum yang jelas, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik.
Melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan permasalahan ganti rugi lahan dapat segera diselesaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan ruas jalan di Kabupaten Lombok Barat dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
Dengan langkah-langkah yang saling mendukung dan komunikasi yang terbuka, diharapkan proyek pembangunan infrastruktur ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat. Selain itu, keberhasilan proyek ini juga akan menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan