Tegas! Kadisdukcapil Lampung Utara Tak Segan Berhentikan Pegawai Pelaku Pungli

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-– Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara. Pungutan disebut mencapai Rp 50 ribu per item layanan administrasi kependudukan.

Keluhan tersebut muncul dari warga yang mengurus dokumen KTP, KK, dan akta kelahiran di Kantor Dinas Capil Lampung Utara, Jl. Raden Saleh, Kotabumi, pada Senin (05/05/2026).

“Kami diminta bayar Rp 50 ribu per dokumen. Katanya untuk biaya percepatan. Padahal di papan pengumuman tertulis gratis,” ujarnya warga yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang PNBP dan Perpres No. 96 Tahun 2018, layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP-el, pembuatan KK, dan akta kelahiran.

Maryadi Muchtar selaku Kepala Dinas Pencatatan dan kependudukan sipil menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan Pelayanan yang dapat dilakukan di wilayah Kelurahan dan Desa masing-masing.

Masih Maryadi, jika terdapat pegawai Disdukcapil yang meminta berapapun dana untuk pengambilan dokumen yang dibutuhkan segera lapor dan sebutkan namanya, nanti akan  diberi sanksi pemecatan jika memang terbukti pegawai yang melakukan hal tersebut.

” Masyarakat jangan melalui calo, dan saat ini juga dapat dilakukan secara online,”jelas Maryadi saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (05/05/2026).

Menurutnya,saat ini juga dapat melakukan pengaduan melalui nomor aduan yang tertera di pamflet Disdukcapil Lampung Utara.

“Saat ini sudah tertera nomor pengaduan khusus untuk masyarakat, dan itu juga nomor saya untuk menerima aduan apapun itu keluhan nya,”tutup Maryadi.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *