Pemkab Halmahera Selatan Berikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan resmi mengambil langkah penting dalam memberikan keringanan bagi wajib pajak. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dalam memperingati HUT Halmahera Selatan yang ke-23, yang jatuh pada 9 Juni 2026.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Keputusan Bupati Nomor 34 Tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga didukung oleh regulasi yang sah dan resmi.
Masa Berlaku dan Cakupan Penghapusan
Kebijakan penghapusan denda pajak ini berlaku selama periode tertentu, yaitu dari tanggal 25 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Dalam masa tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi utang pajak mereka tanpa adanya denda atau bunga tambahan. Penghapusan denda ini mencakup utang pajak PBB-P2 untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan, Sarjan Jafar, menyampaikan bahwa pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Ia menyarankan agar warga segera datang langsung ke Kantor BPKAD Halmahera Selatan untuk melakukan pelunasan pajak. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin sebelum masa berlakunya berakhir,” ujarnya.
Kemeriahan HUT Halmahera Selatan ke-23
Selain program pemutihan denda pajak, perayaan HUT Halmahera Selatan ke-23 juga akan disemarakkan dengan berbagai kegiatan menarik yang dirancang untuk melibatkan masyarakat. Beberapa rangkaian acara yang telah dipersiapkan antara lain:
- Turnamen sepak bola dan kirab budaya: Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan adat dan olahraga yang ditujukan untuk mempererat tali persaudaraan dan melestarikan budaya lokal.
- Upacara peringatan: Akan digelar di Lapangan Asombang, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Upacara ini menjadi momen penting dalam merayakan hari jadi kabupaten.
- Sidang paripurna: Diadakan di Gedung DPRD Halmahera Selatan pada malam puncak HUT. Sidang ini akan menjadi ajang evaluasi dan perencanaan pembangunan kabupaten ke depan.
- Konser musik spektakuler: Salah satu acara yang paling dinantikan adalah konser musik yang akan diisi oleh grup band legendaris, Jamrud. Konser ini akan diselenggarakan di Kawasan UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan.
Melalui berbagai kegiatan ini, Pemkab Halmahera Selatan berharap dapat menciptakan suasana yang meriah dan penuh makna dalam memperingati hari jadi kabupaten. Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
Tinggalkan Balasan