Ribuan Aset Daerah Belum Bersertifikat, Proses Hibah Masih Berjalan

    • Kepala BPN Bondowoso Zubaidi Saat di Konfirmasi

 

Bondowoso, Forumnusantaranews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyerahkan sertifikat tanah kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai bagian dari proses penataan dan legalisasi aset melalui mekanisme hibah.

Penyerahan sertifikat tersebut saat acara serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Selasa (28/04/2026) malam di Hotel Ijen View.

Kepala BPN Bondowoso Zubaidi menjelaskan, penyerahan tersebut masih merupakan bagian dari tahapan administrasi, di mana proses legal formal belum sepenuhnya tuntas.

“Belum, masih proses, baru jadi tadi. Jadi saya serahkan kepada Bapak Bupati, Bapak Bupati nanti membuat surat hibah. Surat hibah nanti caranya di KPN, baru ke kejaksaan, baru ke kejaksaan ngurus balik namanya kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme hibah memiliki prosedur berbeda karena aset berasal dari pemerintah daerah, sehingga harus melalui tahapan yang sesuai aturan.

Ia mengungkapkan bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang belum memiliki sertifikat.

“Belum, masih banyak belum, sekitar 1.500an bidang,” ungkapnya.

Sebagian besar aset tersebut, lanjutnya, berupa infrastruktur jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan desa.

“Ya ada jalan, yang terbanyak itu jalan-jalanan. Jalan-jalan kabupaten, jalan desa itu,” jelasnya.

Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi. Tahun ini, jumlah bidang yang dapat diproses masih sangat terbatas.

“Dan infonya itu tahun ini anggaranya cuma lima bidang,” katanya.

Ia mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target penyelesaian keseluruhan aset yang belum tersertifikasi.

Terkait biaya pengurusan, pihaknya menegaskan bahwa layanan di BPN pada dasarnya tidak dipungut biaya, meskipun terdapat komponen tertentu yang tetap harus dipenuhi.

“Kalau di kami kan gratis, nggak ada biaya. Cuma nanti ada biaya KKPR-nya ada,” terangnya.

Besaran biaya tersebut, menurutnya, bergantung pada kondisi dan luas bidang tanah. “Kurang tahu menyesuaikan dengan ruasnya,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tidak bisa dilakukan sepihak oleh BPN tanpa dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam hal penganggaran. “Ya nggak bisa terpenuhi cuma 5 bidang saja,” ujarnya.

Meski demikian, peluang percepatan tetap terbuka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tertentu. “Kecuali yang di wilayah PTSL bisa kita selesaikan nanti,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *