Ribuan titik Lampu jalan umum ((LPJU) Ilegal Di tertibkan Dinas puckpp Banyuwangi melalui sistem meterisasi.

Forumnusantaranews.com BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi melaui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi .

Di temukan ribuan titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal yang tersebar di berbagai wilayah..

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi menertibkan administrasi dan meningkatkan efisiensi anggaran penataan kota.Advertisement.

Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, melalui Plt. Kepala Bidang Tata Ruang, Mulyadi, menjelaskan bahwa dari total 42.649 titik lampu yang ada di Banyuwangi, tercatat sebanyak 2.656 titik di antaranya merupakan LPJU ilegal atau tidak resmi.

Sebanyak 2.656 titik LPJU ilegal tersebut rencananya akan kami akomodir. Kami juga tengah menyiapkan langkah antisipasi agar pemasangan LPJU ilegal yang biasanya dilakukan oleh warga secara mandiri tidak kembali terjadi,” ujar Mulyadi, Senin, (6/7/2026).

Sebelumnya, Dinas PU CKPP Banyuwangi telah berkoordinasi dengan PLN UP3 Banyuwangi untuk melaksanakan proses taksasi terhadap seluruh titik LPJU. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan perhitungan kebutuhan dan biaya listrik penerangan jalan secara lebih akurat.Baca juga Pemkab Banyuwangi Alokasikan Anggaran Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Rp2,9 Miliar

Hasil taksasi itu nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pengelolaan LPJU yang lebih efektif. Selain meningkatkan akurasi data, pemerintah daerah juga berharap dapat menciptakan efisiensi anggaran pada sektor pembayaran rekening listrik penerangan jalan.
Mulyadi menambahkan, selama ini biaya pembayaran listrik LPJU yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencapai sekitar Rp2 miliar. Dengan adanya penataan melalui sistem meterisasi, beban pembayaran tersebut diharapkan dapat ditekan secara signifikan.Advertisement

Sebagai solusi jangka panjang, Dinas PU CKPP berkomitmen untuk mengubah skema LPJU ilegal tersebut ke sistem meterisasi (menggunakan meteran resmi). Dengan sistem meterisasi, konsumsi daya akan tercatat secara riil dan transparan.

Jika pembayaran listrik bisa berkurang dan ditekan, sisa anggaran tersebut nantinya bisa dialokasikan kembali untuk pengajuan penambahan pemasangan titik LPJU baru yang legal di wilayah-wilayah yang memang membutuhkan,” kata Plt , Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *