Sopir Calya Emosian Rusak Ertiga di JORR Dijemput Polisi, Motif Sederhana Terungkap

Sopir Daihatsu Sigra Emosian Hancurkan Ertiga di Tol JORR, Motifnya Ternyata Sepele

Sebuah kejadian yang memicu perhatian publik terjadi di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Seorang pria nekat melakukan aksi emosional yang berujung pada kerusakan mobil milik pengguna jalan lain. Kejadian ini viral di media sosial dan akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya tanggal 26 Mei 2026. Saat itu, Peter sedang mengemudikan mobil Suzuki Ertiga untuk pulang ke rumah. Tiba-tiba, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh seseorang mendadak menyalip dari sisi kanan dan langsung berhenti di depan mobil Peter.

Pelaku tampak sangat marah dan turun dari kendaraannya sambil membawa kunci roda. Ia langsung memukul spion kanan mobil Peter hingga rusak dan menyebabkan beberapa luka pada bodi kendaraan. Menurut pengakuan Peter, insiden bermula saat pelaku mencoba menyalip dari lajur kiri setelah keluar dari Gerbang Tol Pondok Pinang. Namun, ia gagal dan kemudian memepet mobil korban hingga terjadi senggolan.

Setelah berhasil menghentikan mobil Peter, pelaku langsung turun dan menunjukkan kemarahannya. Ia mengambil kunci roda dari dalam mobil dan mulai memukulkan beberapa kali ke spion serta bodi kendaraan Peter. Peter sempat berusaha berbicara dengan pelaku, namun situasi justru semakin memanas. Bahkan, pelaku disebut menantangnya untuk berkelahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Kejadian ini terekam oleh kamera dashboard depan dan belakang mobil Peter. Rekaman video yang diunggah ke media sosial kemudian viral dan menarik perhatian banyak orang. Masyarakat mulai memberikan komentar dan tanggapan atas tindakan pelaku yang dinilai tidak wajar dan merugikan orang lain.

Akibat dari tindakan tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Menurut AKBP Pendi Wibisono, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku diduga emosi karena merasa tidak diberi ruang saat hendak menyalip dari sisi kiri jalan tol. “Pelaku merasa tidak diberikan jalan ketika akan menyalip dari sebelah kiri. Karena kesal, pelaku kemudian menghentikan korban dan melakukan perusakan,” ujar Pendi.

Aksi emosional ini menjadi peringatan bagi para pengemudi bahwa kesabaran dan kesopanan di jalan raya sangat penting. Dengan menjaga sikap, kita bisa mencegah terjadinya konflik yang bisa berujung pada kerugian baik secara materi maupun hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *