Stadion Mattoanging bakal disulap mirip kawasan olahraga Sudiang, Pemprov mulai bersih-bersih

, MAKASSAR –Aset kawasan olahraga Stadion Mattoanging sudah ditertibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Objek itu telah mengantongi sertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Usai ditertibkan, Kawasan Stadion Mattoanging perlahan mulai dibersihkan.

Area yang dulunya tidak terawat ini, kini dibersihkan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah kembali dikuasai Pemprov Sulsel, pengelolaan kawasan Mattoanging diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel sebagai pengguna barang.

Pemerintah masih menyusun rencana pemanfaatan kawasan tersebut ke depan.

Sementara itu Kepala Dispora Sulsel Suherman kawasan Mattoanging nantinya akan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas olahraga.

Setelah kondisi kawasan dibenahi, Pemprov Sulsel akan melakukan penataan agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat, khususnya atlet.

“Proyeksinya kita akan fungsi olahraga. Kita bersihkan dulu semua, kalau sudah bersih, fasilitas olahraga kita kembalikan,” kata Suherman saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).

Suherman memastikan kawasan Mattoanging akan mendapat pembenahan.

Termasuk penataan fasilitas olahraga. Proyeksinya akan dikembangkan mirip dengan Kawasan Olahraga Sudiang.

“Iya pasti kita benahi semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian aset olahraga milik Pemprov Sulsel mendapat respons positif dari para atlet.

Menurutny atlet berharap fasilitas olahraga tersebut dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas latihan.

“Jelas tentu atlet berterima kasih kepada provinsi. Kita akan kembalikan pelan-pelan supaya bisa dimanfaatkan atlet untuk berolahraga,” katanya.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur langkah penataan dan pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih optimal.

Apalagi Kawasan Olahraga Mattonanging ini strategis dikembangkan jadi fasilitas penunjang olahraga

“Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” kata Marwan Mansyur dalam keterangan tertulisnya.

Marwan mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat.

Pengembangan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga sekaligus mendukung aktivitas masyarakat, pembinaan atlet, dan pemanfaatan ruang publik di Sulsel.

“Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Marwan mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata.

Menurutnya, dua perkara yang telah diputus itu belum menghasilkan putusan yang menyatakan hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada YOSS.

“YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut,” ujarnya.

Sehingga pengamanan asset dilakukan dengan dasar sertifikat dan terdaftar di BPN.

Gugatan ditolak

Putusan gugatan Teddy Anwar atas lahan stadion Mattoanging diumumkan pada Kamis (2/11/2023), dinyatakan Pemprov Sulsel menang.

Putusan gugatan perkara bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Makassar.

Hasilnya, gugatan Teddy Anwar dinyatakan ditolak.

 “Menolak tuntutan provisi dari penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan.

Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf pun mengaku bersyukur dengan putusan ini.

“Alhamdulillah menang,” kata Mauli, Kamis (2/11/2023).

“Yang jelas Pemprov memenangkan perkara di nomor 16,” sambungnya.

Diketahui, ada 6 pihak yang digugat Teddy Anwar.

 Khusus Pemprov Sulsel terkait lahan stadion Mattoanging seluas sekitar 7 hektar.

“Perkara no 16 Teddy Anwar yang digugat Pemprov Sulsel, YOSS, Ahli waris Andi Mattalata, KONI, badan pertanahan makassar, TVRI,” kata Mauli Yadi Rauf.

“Dia gugat terkait perbuatan melawan hukum, dia kerasa memiliki lahan itu,” sambungnya.

Lahan ini tepat berada di kawasan Stadion Mattoanging dulu berdiri.

Laporan Wartawan , Faqih Imtiyaaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *