Elza Syarief Mundur Sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Elza Syarief mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan ini diambil setelah ia merasa tidak nyaman dalam menjalankan perannya sebagai pengacara dan menilai bahwa kliennya tidak bersikap jujur terkait kasus yang sedang menjeratnya.
Menurut Elza, alasan utamanya memilih untuk mencabut kuasa hukum adalah karena Sony Sonjaya dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Ia menyebut bahwa mantan kliennya pernah bersumpah bahwa dirinya bersih dari tudingan korupsi. Namun, informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, termasuk Asep, menunjukkan bahwa Sony menerima uang secara rutin dari pihak lain.
“Pak Sony tidak jujur. Dulu dia bersumpah bersih, tapi info dari beberapa orang, terutama Asep, menyebut bahwa dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (Justice Collaborator)?” ujar Elza saat dikonfirmasi.
Selain itu, Elza juga mengaku tidak nyaman dalam menjalani tugasnya sebagai pengacara. Ia menuduh adanya upaya dari pihak tertentu untuk membatasi akses informasi yang ia butuhkan dalam menghadapi perkara ini.
“Ia tidak nyaman, sepertinya ingin saya tidak lagi menjadi kuasa hukumnya karena takut terbuka kedoknya. Mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat mereka ingin supaya saya cabut kuasa saya terhadap Sony,” kata Elza.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, ia memutuskan untuk mundur daripada dipaksa mencabut kuasa. “Sebelum saya dicabut, saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasa hukumnya lagi,” tambahnya.
Tidak Pernah Menerima Pembayaran
Elza juga menegaskan bahwa selama menjadi kuasa hukum Sony Sonjaya, ia tidak pernah menerima pembayaran apapun. Ia berdalih bahwa alasan ia menerima kasus ini adalah untuk membuka kasus korupsi MBG secara terang benderang.
“Saya bantu Pak SS probono alias free. Saya tidak pernah menerima uang, tidak pernah minta juga. Saya ikhlas membuka kasus ini terang benderang. Mereka bilang saya keras dan sangat terbuka ke publik, itu pernyataan SS sendiri,” ujarnya.
Elza resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony pada 15 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah ia merasa tidak lagi bisa bekerja secara efektif dalam kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG. Kelimanya terdiri dari dua klaster: pertama, para mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung. Kedua, dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang juga merupakan vendor motor listrik.
Kelima tersangka tersebut kini telah ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap kasus ini akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan