jabar., KOTA DEPOK – Wacana penataan kembali sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat sorotan.
Salah satu yang meminta pemerintah mencermati secara serius rencana perubahan status kepegawaian adalah Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe.
Rambe menyambut terbuka apabila pemerintah bersama DPR RI tengah mempersiapkan penyempurnaan Undang-Undang ASN.
Namun, ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi pegawai yang saat ini telah berstatus ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal yang menjadi perhatian Rambe adalah apabila muncul skema yang mengarahkan PPPK penuh waktu menjadi PNS, sementara PPPK paruh waktu harus mengikuti proses seleksi kembali untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut dia, rencana tersebut perlu dijelaskan secara terang kepada publik.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
“Artinya, PNS adalah ASN, PPPK juga ASN. Keduanya bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berada dalam sistem manajemen ASN,” kata Rambe.
P-PPPK Pertanyakan Alasan Tes Ulang
Rambe mempertanyakan alasan apabila pegawai yang telah berstatus ASN harus kembali mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan status ASN lainnya.
“Mengapa seseorang yang sudah menjadi ASN harus kembali mengikuti proses untuk menjadi ASN?” ujarnya.
Menurut Rambe, pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah jika memang terdapat kebijakan yang mengharuskan PPPK mengikuti tes kembali.
Ia mempertanyakan kompetensi apa yang hendak diukur melalui seleksi tersebut, mengingat para PPPK sebelumnya telah melalui proses seleksi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai ASN.
“Tes untuk mengukur apa? Apa yang belum pernah diuji sebelumnya? Apakah kompetensinya berubah hanya karena nomenklaturnya berubah?” tuturnya.
Bagi Rambe, persoalannya bukan terletak pada penolakan terhadap PNS maupun seleksi.
“Bukan karena kita menolak PNS. Bukan pula karena kita menolak seleksi, dan bukan karena PPPK meminta perlakuan istimewa. Persoalannya adalah konsistensi sistem,” katanya.
Ia menilai, jika seseorang telah mengikuti proses seleksi, dinyatakan memenuhi persyaratan, diangkat menjadi PPPK, kemudian menjalankan tugas sebagai ASN, maka perubahan status kepegawaiannya semestinya turut mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, dan prinsip merit.
Nasib PPPK di Atas 35 Tahun Ikut Disorot
Selain mekanisme seleksi, Rambe juga menyoroti nasib PPPK penuh waktu yang berusia lebih dari 35 tahun dan sudah mendekati masa pensiun.
Ia mempertanyakan bagaimana posisi pegawai tersebut apabila perubahan status kepegawaian mensyaratkan mekanisme tertentu yang selama ini berlaku dalam pengadaan PNS.
“Akhirnya muncul permasalahan baru, posisi PPPK penuh waktu di atas 35 tahun dan menjelang pensiun mau dimasukkan ke posisi mana? Ini yang perlu dijelaskan secara jernih kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Rambe, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi administratif.
Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, efisiensi birokrasi, masa pengabdian, serta keberlanjutan karier ASN.
“Kalau tetap harus tes, pemerintah tentu mempunyai alasan, tetapi masyarakat berhak memperoleh penjelasan,” ujarnya.
Dorong Sistem ASN Lebih Sederhana
Rambe berharap momentum penyempurnaan UU ASN dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan rasional.
Ia berpandangan bahwa PNS dan PPPK memang memiliki perbedaan mekanisme pengangkatan. Namun, keduanya sama-sama berada dalam sistem ASN.
“Jangan sampai PNS dan PPPK terus dipandang sebagai dua kelompok yang berbeda secara struktural, padahal keduanya berada dalam satu rumah besar, yakni Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR RI tidak hanya membahas persoalan ASN dari perspektif nomenklatur atau administrasi kepegawaian.
Rambe juga meminta Kementerian PANRB, BKN, dan seluruh pemangku kepentingan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pegawai ASN yang sudah mengabdi.
“Kepada Bapak Presiden, DPR RI, Kementerian PANRB, BKN, dan seluruh pemangku kepentingan, kiranya persoalan ini dapat dilihat bukan hanya dari sisi administrasi kepegawaian, tetapi juga dari perspektif kepastian hukum, keadilan, efisiensi birokrasi, dan masa depan ASN Indonesia,” katanya.
Apakah ASN Membutuhkan Lebih Banyak Status?
Rambe kemudian mempertanyakan arah besar penataan ASN ke depan.
Menurut dia, pemerintah perlu menentukan apakah Indonesia membutuhkan semakin banyak jenis status kepegawaian atau justru membutuhkan sistem ASN yang lebih sederhana.
“Barangkali sudah saatnya kita bertanya lebih jauh, apakah Indonesia membutuhkan lebih banyak jenis status ASN, atau justru membutuhkan sistem ASN yang lebih sederhana?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah PPPK harus selalu diarahkan menjadi PNS atau justru perlu dibangun konsep ASN yang dapat menampung seluruh pegawai secara adil berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Apakah PPPK harus terus diarahkan menjadi PNS, atau kita perlu membangun satu konsep ASN yang benar-benar mampu menampung seluruh pegawai ASN secara adil berdasarkan kompetensi dan kinerja? Jika UU ASN akan disempurnakan, inilah kesempatan terbaik untuk menjawabnya,” bebernya.
Rambe mengingatkan agar penyempurnaan regulasi tidak berhenti pada perubahan nomenklatur.
Menurut dia, sistem baru harus mampu memberikan kepastian kepada ASN sekaligus menghindari proses administrasi yang berulang.
“Jangan sampai generasi ASN berikutnya mewarisi sistem yang terus-menerus memperbaiki nomenklatur, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PNS dan PPPK sama-sama merupakan ASN dan memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“PNS adalah ASN. PPPK adalah ASN. Maka mari kita bangun sistem yang membuat keduanya menjadi satu kekuatan aparatur negara, dengan perbedaan yang jelas bila memang diperlukan, tetapi tanpa menciptakan ketidakpastian dan proses yang berulang,” ujarnya.
Menurut Rambe, kepastian masa depan kepegawaian penting agar ASN dapat berkonsentrasi menjalankan tugasnya.
“Karena negara tidak membutuhkan ASN yang sibuk mempertanyakan statusnya. Negara membutuhkan ASN yang tenang bekerja, profesional melayani, dan pasti masa depannya,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah tidak sekadar mengganti nomenklatur atau status kepegawaian, tetapi benar-benar menyederhanakan sistem ASN.
“Saatnya menata ASN bukan sekadar mengganti nama dan status, tetapi menyederhanakan sistemnya,” ucapnya.
Rambe menegaskan, pandangan tersebut bukan permintaan agar PPPK mendapatkan perlakuan khusus.
“Ini bukan tuntutan untuk diistimewakan. Ini adalah ajakan untuk berpikir lebih rasional tentang masa depan ASN Indonesia,” katanya.
“Jangan sampai seseorang yang sudah menjadi ASN harus kembali mengikuti proses untuk menjadi ASN,” tandasnya. (mcr19/jpnn)



















