Wakil Ketua MPR: Segera Evaluasi dan Kuatkan Perlindungan Kelompok Rentan



JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta penguatan sistem perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya kelompok rentan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” ujar Lestari dalam pernyataannya, Minggu (19/7).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam saat keluarga korban pulang ke rumah dan menemukan pelaku. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga tidak mampu melawan. Pelaku merupakan teman anak korban yang sering bermain di rumah korban. Ia mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Ia menilai bahwa langkah penegakan hukum saja tidak cukup. “Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memasuki era penuaan penduduk pada 2024 dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi. Mayoritas lansia adalah perempuan, sekitar 52%. Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, di mana 100 di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat.

Lestari menilai bahwa angka tersebut hanya permukaan dari gunung es. Banyak kasus tidak dilaporkan karena trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum. Ia mendesak penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Peraturan Pemerintah tersebut, menurut Lestari, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor. Ia menekankan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.

“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *