Penyerahan DKP dan SPPT PBB-P2 di Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, secara resmi menyerahkan Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) untuk tahun 2026. Acara penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Sebaguna Setdako Pematangsiantar pada Senin (27/04/2026) siang. DKP dan SPPT diserahkan kepada delapan camat yang mewakili seluruh wilayah kota.
Sebelum acara berlangsung, Wali Kota menyampaikan arahan penting terkait peran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai leading sector dalam pengelolaan pendapatan daerah. Ia menekankan perlunya inovasi dan upaya maksimal dalam memastikan realisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai target.
Fokus pada Pelayanan yang Lebih Baik
Wesly mengingatkan bahwa BPKPD harus meningkatkan mutu pelayanan, memberikan kemudahan akses informasi, serta solusi terbaik bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa PBB P-2 merupakan salah satu pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga penting untuk menjaga kenyamanan dan efisiensi waktu dalam proses administrasi.
“Kami mengajak semua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menjadi contoh dalam membayar pajak secara tepat waktu. Selain itu, para pegawai juga diminta untuk mensosialisasikan pentingnya pembayaran PBB P-2 kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Kontribusi PBB P-2 terhadap APBD
Dalam laporan APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, PBB P-2 berkontribusi sebesar 8,21 persen atau sekitar Rp12,5 miliar dari total target pajak daerah sebesar Rp152,2 miliar. Wesly menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di kota ini.
Ia juga meminta para camat dan lurah untuk lebih aktif dalam memantau distribusi SPPT PBB P-2. Petugas yang bertanggung jawab harus memastikan setiap wajib pajak menerima surat pemberitahuan secara tepat waktu. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi alasan dari wajib pajak yang mengaku SPPT tidak sampai di tangan mereka.
Target dan Realisasi PBB P-2
Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol STTP, menjelaskan bahwa tujuan penyerahan DKP dan SPPT adalah agar masyarakat menerima surat tersebut secara tepat waktu. Dalam tahun 2026, jumlah DKP yang diserahkan mencapai 106 eksemplar, sedangkan SPPT PBB P-2 sebanyak 93.542 lembar.
Tarif PBB P-2 di Kota Pematangsiantar ditetapkan sebesar 20 persen, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 dan diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2025. Untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, tarifnya sebesar 0,1 persen, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1 miliar, tarifnya sebesar 0,2 persen.
Jatuh tempo pembayaran PBB P-2 tahun 2026 adalah 31 Oktober 2026, sementara batas penyampaian SPPT PBB P-2 ke masyarakat adalah 31 Mei 2026.
Catatan Realisasi Tahun-Tahun Sebelumnya
Dalam kesempatan tersebut, Alwi juga memaparkan data realisasi PBB P-2 dari tahun 2023 hingga 2025. Tahun 2023, target Rp11 miliar, realisasi Rp8,905 miliar (80,96 persen); tahun 2024, target Rp12,5 miliar, realisasi Rp10,386 miliar (83,094 persen); dan tahun 2025, target Rp12,5 miliar, realisasi Rp10,929 miliar (87,437 persen). Di tahun 2026, target tetap sebesar Rp12,5 miliar.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan DKP dan SPPT PBB P-2 kepada para camat. Turut hadir dalam acara ini, antara lain Kepala Cabang Koordinator Bank Sumut Pematangsiantar Subhan Pardosi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setdako Budi Utari Siregar AP, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hendra TP Simamora SSTP MSi, serta para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.
Tinggalkan Balasan