Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Kantor Satker Sumatera II
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Sumatera II Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang terletak di Jalan Gunung Krakatau, Medan. Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Proyek tersebut berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 64 miliar. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencari dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Selain itu, penyidik juga mencari bukti elektronik yang relevan dengan proyek ini. Proses penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruangan kepala satuan kerja, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terletak di lantai II dan III gedung kantor Satker Sumatera II.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti. Rizaldi menyebutkan bahwa dokumen kontrak pembangunan perumahan di tiga daerah tersebut telah disita. Nilai total kontrak tersebut mencapai Rp 64 miliar. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kerugian negara yang diduga terjadi dalam pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun ini.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Rizaldi menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari semua bukti yang telah disita sebelum menentukan para tersangka. Proses ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan rumah susun tersebut.
Beberapa hal yang menjadi fokus penyidik antara lain adalah transparansi penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, serta adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait. Proses penyelidikan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga integritas pengelolaan dana publik.
Selain itu, penggeledahan ini juga menjadi perhatian besar dari masyarakat dan lembaga-lembaga anti-korupsi. Mereka berharap agar proses hukum yang dilakukan dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas dari penyidik, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tinggalkan Balasan