ForumNusantaranews.com Pesawaran, – Warga Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Pesawaran pada Senin (22/6/2026).
Dua warga yang dipanggil, yakni Muji dan Supranoto, hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pesenggiri Lampung. Mereka juga mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Abzari Zahroni, tokoh masyarakat Abdul Malik, serta puluhan warga yang mengaku sebagai penggarap dan penguasa lahan secara turun-temurun.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Indra Afandi. Dalam laporannya, Indra Afandi mengaku sebagai penerima kuasa dari Doni Sagitarian, anak dari Desmi Warga Negara yang disebut sebagai Direktur PT Jaka Utama. Dasar laporan tersebut adalah sertifikat tanah seluas 8,7 hektare atas nama Desmi Warga Negara.
Di sisi lain, warga Umbul Pelem menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Menurut keterangan masyarakat, pada rentang tahun 1981 hingga 1986 lahan tersebut memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama untuk keperluan usaha. Namun, warga menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli maupun peralihan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Ya, awalnya kami kaget. Kok ada kabar bahwa tanah kami sudah disertifikatkan atas nama orang lain. Kami yang secara turun-temurun telah memiliki dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960-an kok malah dilaporkan. Dulu PT Jaka Utama hanya menyewa dari orang tua kami, tidak ada jual beli. Apa bisa sewa menjadi alas hak atau warkah untuk menerbitkan sertifikat?” ujar warga.
Masyarakat mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan yang didasarkan pada kepemilikan sertifikat tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat beserta dokumen pendukung atau warkah yang menjadi landasan terbitnya sertifikat atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola.
Menurut warga, secara historis tidak pernah terjadi proses jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya atas lahan dimaksud. Karena itu, keberadaan sertifikat tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait riwayat administrasi dan kepemilikan lahan.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, saat mendampingi masyarakat Umbul Pelem di Polres Pesawaran, menyampaikan dukungan dan keprihatinannya atas persoalan tersebut.
“Kami AMP, FOKAL, dan LBH Pesenggiri Lampung prihatin dengan kejadian ini. Masyarakat yang jelas-jelas secara turun-temurun membuka dan mengusahakan lahan, malah lahannya diklaim perusahaan yang dulunya hanya menyewa tanpa adanya jual beli. Kok bisa terbit sertifikat? Kasihan masyarakat. Kami akan terus mendampingi masyarakat Umbul Pelem untuk memperjuangkan hak mereka. Saya juga mengingatkan jangan sampai ada mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Saprudin Tanjung.
Sementara itu, Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, yang mendampingi masyarakat Umbul Pelem menyampaikan bahwa pihaknya hari ini mendampingi dua orang yang diundang ke Polres Pesawaran guna memberikan klarifikasi terkait persoalan yang menyangkut sekitar 20 warga lainnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut saat ini ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Pesawaran dan agenda hari ini merupakan undangan klarifikasi.
“Kami mendampingi masyarakat yang secara kooperatif memenuhi undangan Polres Pesawaran atas aduan dari penerima kuasa anak Desmi Warga Negara yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah milik 20 warga di Umbul Pelem. Kami juga menyampaikan kepada penyidik Polres Pesawaran agar memanggil pihak BPN untuk dimintai keterangan terkait warkah penerbitan sertifikat atas nama Desmi Warga Negara. Sebab, pada saat mediasi di kantor desa kami telah menanyakan hal tersebut, namun hingga saat ini belum pernah diperlihatkan. Justru yang terjadi adalah pelaporan terhadap masyarakat ke Polres Pesawaran,” ungkapnya.
“Artinya, agar persoalan ini menjadi jelas dan terang-benderang, pihak BPN juga perlu dipanggil. Karena berdasarkan pengakuan warga, lahan tersebut telah dibuka sejak tahun 1960-an dan memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama pada tahun 1981. Nah, atas dasar apa sertifikat itu diterbitkan? Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, warga tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Polres Pesawaran. Mereka berharap proses klarifikasi dapat menjadi ruang untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka ketahui mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan