121 Pemandu Parkir Semarang Tunggak Rp280 Juta, Beberapa Sampai Rp7 Juta

Tunggakan Retribusi Parkir di Semarang Capai Rp280 Juta

Sebanyak 121 juru parkir di Kota Semarang tercatat masih memiliki tunggakan retribusi parkir tahun 2025 dengan total nilai sekitar Rp280 juta. Besaran tunggakan masing-masing juru parkir bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp7 juta. Para juru parkir tersebut mulai dipanggil secara bertahap untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

Beberapa di antaranya telah membayar secara tunai, sementara yang lain memilih mencicil. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang sebagai tindak lanjut atas tunggakan retribusi parkir tahun 2024 dan 2025.

“Dari Satpol PP menindaklanjuti surat dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan adanya tunggakan retribusi parkir dari beberapa juru parkir tahun 2024 dan tahun 2025. Untuk tahun 2025 ini data yang masuk ke kami kurang lebih 121 juru parkir, dengan tunggakan kurang lebih Rp 280 juta yang masih menjadi tanggungan para juru parkir,” ujar Kusnandir dalam acara pemanggilan di Mako Satpol PP Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang, Senin (20/7/2026).

Pada pemanggilan bertahap ini, sekitar 17 orang hadir. “Yang lain masih sakit. Namun tidak apa-apa, nanti setiap hari akan kami panggil dan kami evaluasi,” tambahnya.

Kusnandir mengatakan, juru parkir yang tetap tidak memenuhi kewajibannya berpotensi kehilangan izin sebagai petugas parkir. “Berkaitan dengan hal tersebut mengapa kami lakukan agar mereka taat aturan berkaitan dengan setoran parkir. Kalau masih bandel kami nanti berkoordinasi dengan Dishub memberikan untuk pencabutan izin sebagai petugas jukir agar nantinya diberikan kepada orang lain yang benar-benar membutuhkan pekerjaan di Kota Semarang,” ujarnya.

Menurut Kusnandir, tunggakan retribusi parkir tersebut menjadi temuan hasil audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga Dishub meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pemanggilan terhadap para juru parkir yang masih menunggak. “Memang begini, ya, dari hasil audit dari Inspektorat maupun BPK itu di Dinas Perhubungan masih ada tunggakan yang masih belum dibayar oleh juru parkir. Oleh karena itu, kami selaku penegak Perda, Dishub meminta bantuan kepada kami agar kita lakukan pemanggilan sebagaimana tindak lanjut dari pemeriksaan Inspektorat maupun BPK. Ini ada yang mencicil dan ada yang membayar secara tunai,” katanya.

Ia mengimbau para juru parkir menyetorkan retribusi setiap hari melalui rekening bank yang telah disediakan agar tunggakan tidak kembali terjadi. “Saya pesankan kepada juru parkir yang menunggak, setiap hari mereka setorkan ke BPD. Tadi kan punya rekening dan Dishub memberi penjelasan agar langsung disetor ke rekening agar uang yang ada di juru parkir setiap hari sehingga uang di kantong tidak digunakan untuk yang lain, sehingga kewajiban untuk bayar ini tidak menunggak. Harapan kami para juru parkir setiap hari setor ke bank,” imbuhnya.

Pengakuan Juru Parkir yang Menunggak

Salah satu juru parkir yang memiliki tunggakan retribusi, Robi Setiawan, mengaku tunggakannya mencapai Rp5,7 juta yang merupakan akumulasi sejak 2024 hingga 2025. Menurutnya, tunggakan terjadi karena pendapatan parkir menurun, sementara besaran setoran yang harus dibayarkan tetap. “Ini 5,7 juta ya. Dari 2024 sampai 2025,” kata Robi.

Ia menjelaskan, lokasi tempatnya bertugas di Jalan MT Haryono tidak terlalu ramai sehingga pendapatan harian sering kali tidak cukup untuk memenuhi kewajiban setoran. “Ya, karena sepi, Mbak,” ujarnya.

Menurut Robi, setelah dipotong setoran dan biaya operasional, uang yang dibawa pulang sekitar Rp50 ribu per hari. Ia bekerja mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. “Paling sekitar 50-an. Jam 08.00 sampai jam 05.00,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, pelunasan tunggakan diberi waktu hingga tujuh hari. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, juru parkir berpotensi dicabut izinnya. “Kalau di peraturan Perda itu 7 hari. (Jika tidak sesuai ketentuan) Jadi pencopotan KTA itu. Dicari juru parkir baru,” katanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *