Percepatan RUU Pangan sebagai Langkah Penting untuk Kedaulatan Pangan Nasional
Di tengah tantangan global dan perubahan iklim yang semakin mengancam, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan menjadi langkah krusial dalam memperkuat kedaulatan pangan Indonesia. Dengan fokus pada produksi dalam negeri, RUU ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan negara terhadap impor komoditas strategis.
Deputi Penganekaragaman Pangan dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa RUU Pangan harus memiliki landasan utama berupa kedaulatan pangan. Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan nasional harus didasarkan pada produksi dalam negeri, dengan upaya meminimalkan impor dan secara bertahap menghentikan ketergantungan pada komoditas asing.
“Pemenuhan kebutuhan pangan nasional harus mengutamakan produksi dalam negeri, meminimalkan impor, dan secara bertahap menghentikan ketergantungan pada komoditas luar negeri,” ujar Andriko dalam keterangan tertulisnya.
Tantangan Global dan Perluasan Regulasi Pangan
Andriko menilai bahwa dinamika global, penyusutan lahan pertanian, serta perubahan iklim telah menuntut regulasi pangan yang lebih adaptif. Dalam hal ini, regulasi pangan ke depan perlu memperkuat cadangan pangan nasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta menjamin perlindungan ekosistem pangan secara berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI menyoroti pentingnya diversifikasi pangan lokal. Salah satu inisiatif yang ditawarkan adalah substitusi hingga 30% konsumsi pangan lokal sebagai pengganti terigu untuk mengurangi impor gandum. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan sumber daya lokal.
Komitmen Bapanas dalam Penyempurnaan Regulasi
Andriko menyatakan bahwa Bapanas berkomitmen untuk mengawal penyempurnaan regulasi pangan agar sejalan dengan visi Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, serta mimpi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kedaulatan pangan nasional. Dengan demikian, RUU Pangan diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi kebijakan pangan yang berkelanjutan dan inklusif.
Fokus pada Perlindungan Petani dan Pengembangan Sektor Pangan
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa RUU Pangan harus mampu menjawab tantangan nyata sektor pangan. Mulai dari perubahan iklim hingga penyusutan lahan, RUU ini perlu memberikan solusi yang efektif dan realistis.
Titiek menilai bahwa penguatan tata kelola pangan berkelanjutan dan perlindungan petani menjadi prioritas utama. “RUU Pangan harus memastikan perlindungan petani, menjamin akses air, mendorong digitalisasi pupuk, memperkuat pertanian organik, dan membuka ruang tumbuh UMKM pangan,” tutupnya.
Dengan adanya RUU Pangan yang dipercepat dan disusun secara matang, diharapkan Indonesia dapat mencapai kedaulatan pangan yang lebih kuat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan