Advokat Peradi Prof Otto Hasibuan Dikenal sebagai yang Premium dan Berkualitas Tinggi
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa advokat yang lahir dari PKPA Peradi Prof Otto Hasibuan memiliki kualitas yang premium. Ia menjelaskan bahwa advokat yang tergabung dalam organisasi tersebut benar-benar lahir melalui proses sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Advokat di bawah naungan Peradi Prof Otto Hasibuan benar-benar lahir dari Undang-Undang Advokat. Jadi bisa dibilang itu premium,” ujar Asido dalam penutupan PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya secara daring pada Minggu petang (26/4).
Proses Pendidikan yang Ketat dan Berstandar Nasional
Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) memiliki 8 kewenangan yang diberikan oleh negara, termasuk menyelenggarakan PKPA, ujian, dan mengangkat calon advokat. Karena itu, para advokat yang dilahirkan dari proses ini memiliki kualitas yang sangat tinggi dan sesuai dengan standar nasional.
Asido menegaskan bahwa apapun nanti keputusan pemerintah dan DPR terkait rencana revisi UU Advokat, baik tetap menjadi single bar atau berubah menjadi multibar hingga dibentuk atau tidaknya Dewan Advokat Nasional (DAN), advokat Peradi tetap dianggap berkualitas.
“Jadi kelasnya kalau dibilang advokat yang premium, yang benar-benar genuine, aslinya,” kata dia.
Persiapan untuk Masa Depan yang Menantang
Meski demikian, Asido mengingatkan bahwa jika alumni PKPA lulus ujian profesi advokat (UPA) pada 11 Juli 2026 dan menjadi advokat Peradi, mereka harus terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan skill hukum serta berbagai bidang lainnya.
“Begitu besar tantangan menjadi seorang advokat ke depannya,” ujarnya.
Ia memberikan contoh dampak perang terhadap ekonomi global, yang dapat menyebabkan financial distress. Kondisi ini memerlukan peran advokat dalam berbagai sektor, terutama di perusahaan.
“Bagi yang di corporate misalnya, akan banyak kontrak-kontrak yang harus dibuat addendum, direvisi dan sebagainya, itu memerlukan skill dari advokat,” katanya.
Peradi Menyatakan Tidak Ada Masalah dalam UU Advokat
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, menyatakan bahwa UU Advokat tidak perlu direvisi.
“Peradi tegas menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat itu sendiri sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR baru-baru ini, Peradi menyampaikan bahwa masalah muncul setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Keputusan atau SKMA 73 Tahun 2015. Yang menjadi masalah adalah pelaksanaan oleh Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan 73 Tahun 2015.
“Yang menjadi masalah adalah pelaksanaan oleh Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan 73 Tahun 2015,” ujarnya.
SKMA tersebut menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi (PT) berwenang mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat manapun. Padahal UU Advokat menyatakan hanya Peradi yang berhak mengajukan penyumpahan calon advokat.
“DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, wajib menurut kami memanggil Mahkamah Agung untuk bertanya dan menegakkan ini, bukan melakukan pembentukan atau perancangan Undang-Undang Advokat karena tidak ada persoalan,” ucapnya.
Peran Penting Integritas dan Moral dalam Menjadi Advokat
Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, menyampaikan bahwa menjadi advokat bukan hanya cukup menguasai UU, tetapi juga harus memiliki integritas, moral, berani membela kebenaran, dan punya empati terhadap pencari keadilan.
“Kami sebagai institusi pendidikan, dalam hal ini Ubhara Jaya merasa bangga dan terhormat dapat menjadi mitra dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang andal,” katanya.
Pelaksanaan PKPA yang Berjalan Lancar
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alvariza, menyampaikan bahwa PKPA ini diikuti oleh 165 orang peserta secara luring dan daring.
“Sebanyak 29 sesi telah berhasil dilaksanakan dalam PKPA Ubhara dan Jakarta Barat ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan