Gugatan Satpam terhadap Pasal 59 UU Cipta Kerja
Seorang satuan pengamanan atau satpam bernama Muhammad Said mengajukan gugatan terhadap Pasal 59 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang menjadi pusat permasalahan dalam gugatan ini.
Said menjelaskan alasan di balik tindakannya. Ia menyatakan bahwa kontrak kerjanya selalu diperpanjang dengan klausul PKWT, meskipun pekerjaannya bersifat tetap dan melekat. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan sifat pekerjaan satpam yang menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan.
“Pemohon merasa ada ketidakpastian hukum karena status kerjanya bisa diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja tetap,” ujar Said dalam keterangan resmi MK. Ia menilai bahwa jenis pekerjaannya seharusnya memiliki perlindungan yang lebih kuat, karena sifatnya yang permanen.
Said kini bekerja sebagai satpam melalui perusahaan alih daya, yaitu PT Kinarya Alih Daya Mandiri. Ia mengungkapkan bahwa kontrak PKWT membuat dirinya terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan jauh dari hak atas penghidupan layak. Oleh karena itu, ia meminta agar MK merevisi Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja agar tenaga satpam wajib memiliki kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah memulai persidangan gugatan Said. Sidang tersebut dihadiri oleh tiga hakim konstitusi, yakni MK Suhartoyo sebagai Ketua Majelis Panel Hakim, Daniel Yusmic P. Foekh sebagai anggota, dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.
Daniel Yusmic P. Foekh memberikan saran kepada Said untuk mempelajari putusan MK serupa terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, ia meminta Said melengkapi gugatannya dengan uraian kerugian faktual yang dialami.
“Kemudian diuraikan bahwa norma ini mengakibatkan ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pak Said,” kata Daniel. Ia menekankan pentingnya bukti konkret dalam mendukung gugatan tersebut.
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa legislator harus merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hasil uji materi UU Cipta Kerja. Salah satu pasal yang digugat dalam uji materi tersebut adalah Pasal PKWT.
Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja. Dalam konteks ini, gugatan Said menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk satpam, mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap.
Perspektif Hukum dan Perluasan Perlindungan
Gugatan ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi para pekerja di bawah sistem kontrak. Meski PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, namun dalam beberapa kasus, hal ini dapat mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang batasan dan syarat penerapan PKWT, serta mendorong revisi yang lebih inklusif. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan stabil bagi semua pihak terkait.
Kesimpulan
Gugatan Muhammad Said terhadap Pasal 59 UU Cipta Kerja menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya mereka yang bekerja dalam bentuk kontrak. Dengan dukungan dari Mahkamah Konstitusi, diharapkan akan lahir kebijakan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan