FORUM NUSANTARA
Kasus yayasan Arya Wiraraja yang saat ini merundung Kampus Universitas Wiraraja di Kabupaten Sumenep, Madura kini muncul kembali kepermukaan.
Lantaran salah seorang saksi dari laporan LSM JCW Jatim atas nama Novel Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja menjelaskan secara detail tentang kasus yang hampir 3 tahun bergulir kepolisian yang belum jelas.
Saat LSM JCW Jatim melaporkan kasus tersebut dua tahun silam lalu berujung di laporkan ke Polda Jatim, hingga kini status kasusunya naik ke penyidikan. Hal itu tertuang pada laporan LSM JCW Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.
Kemudian, pada tanggal 16 Pebruari 2017 lalu, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW, penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.
Alih-alih berpendapat, ternyata Kasatreskrim Polres Sumenep mengalami pergantian Kasat, sehingga kasus tersebut seakan-akan mengendap dan harus mempelajari kembali kasus itu jika ada pergantian Kasat baru.
“Saya memang sebagai saksi laporan LSM JCW, dimana posisi saya sebagai saksi sudah pro justitia, bukan keterangan lagi tapi sudah saksi. Saya perlu menjelaskan agar Kasat yang baru ini tidak salah paham,” kata Novel saat dikonfirmasi awak media Jumat 07/80/20
Awalanya kata Novel yang membangun yayasan Universitas Wiraraja adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Pertama yayasan Universitas Wiraraja lahir pada tahun 1986 itu, ketua yayasannya adalah pak R. Soegondoe selaku Bupati Sumenep.
“Dalam perjalanannya, setelah R. Soegondoe berakhir masa jabatannya diganti Bupati Kol. Art. H. Soekarno Marsaid, maka secara otomatis karena yayasan ini didirikan oleh Pemkab, maka ketua yayasan Universitas Wiraraja pada saat itu adalah Kol. Art. H. Soekarno Marsaid sebagai penggantinya,” jelasnya.
Dilanjutkan seiring perjalanan waktu Kol. Art. H. Soekarno Marsaid berakhir masa jabatan lalu diganti KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM menjadi Bupati Sumenep.
Lalu kemudian saat itu, ada undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang yayasan yang mengharuskan bahwa setiap yayasan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Sedangkan yayasan Universitas Wiraraja itu keberadaannya sebelum adanya undang-undang, cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Tapi oleh KW sebagai ketua yayasan pada saat itu dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM sebagai pembina itu tidak didaftarkan,” katanya menjelaskan.
Lalu, lahirlah kembali yayasan Arya Wiraraja dengan struktur organisasi yang sama dengan ketua yayasa KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM sebagai pembina dan jajaran lainnya. Disebutkan, Yayasan Arya Wiraraja yang dibuat di notaris IRA tidak didaftarkan kepada Kemenkumham.
“Makanya kemudian dikatakan yayasan bodong. Ada yayasan Arya Wiraraja tapi tidak sah dan termasuk juga perubahan sertifikat atas nama Yayasan Unija, berubah ke Yayasan Arya Wiraraja tidak sah, sebab perubahan itu , menggunakan Akta Yayasan Arya Wiraraja yang bodong,” jelasnya.
Diimbuhkan Novel, berjalan waktu KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM kembali melahirkan yayasan Arya Wiraraja jilid dua.
“Seingat saya, maaf kalau tidak salah tahun 2012 yang didaftarkan ke Kemenkumham, lagi-lagi dengan struktur dan organisasi yang sama. Lalu terjadi penghibaan, pelimpahan dari yayasan Arya Wiraraja yang bodong kepada yayasan Arya Wiraraja yang legal. Disinilah kemudian terjadinya pemalsuan akta autentik,” imbuhnya.
Seharusnya, menurut Novel, pelimpahan akta autentik itu dilakukan dari yayasan yang pertama yakni dari yayasan Universitas Wiraraja kepada yayasan Arya Wiraraja yang legal bukan yang bodong.
Kata Novel, persoalan tanahnya tidak ada masalah, karena itu tanah percatoan kebon agung. Kenapa bisa dibangun, karena tanah percatoan itu milik Pemkab. Hanya tinggal memperbaiki administrasinya. Masuknya inisial KW dan KH. Moh. Ramdhan Siradj SE, MM tidak ikut mendirikan yayasan Universitas Wiraraja. “Untuk semua itu saya siap dipanggil kapan saja oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, dan pak Kasat jika ingin paham baca saksi atas nama saya, karena itu rinci, runut, dari awal hingga akhir,” tukasnya.
Untuk diketahui, kepada awak media per hari ini Jumat 7 Agustus 2020, Kasatreskrim Polres akan melakukan pemanggilan kepada pihak yayasan Arya Wiraraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut perkara kasus tersebut. “Hari Jumat akan kami lakukan pemanggilan kepada pihak yayasan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany Rahadian Basuki, Rabu (5/8) kemarin.
Untuk diketahui, meski kasus dugaan pemalsuan akta autentik yayasan Arya Wiraraja telah naik pada tahapan penyidikan, Polres Sumenep belum bisa menetapkan tersangka. Karena tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, ketua LSM JCW melaporkan kasus tersebut hingga ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (TIM)
Tinggalkan Balasan