BEM UI Menentang Putusan PTUN Terkait Kasus Doktoral Bahlil Lahadalia
BEM UI menyatakan sikap tegas terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan promotor dan co-promotor Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melawan setiap upaya yang dianggap mengancam integritas dan martabat kampus.
“BEM UI sebagai garda terdepan 100 persen berada di belakang Dewan Guru Besar UI. Kami sepenuhnya mendukung institusi UI dalam membela akademik, integritas akademik, serta otonomi universitas,” ujar Athof saat menyampaikan Amicus Curiae UI di Kampus UI Salemba, Kamis, 4 Juni 2026.
Athof secara terbuka mengajak seluruh sivitas akademik di UI untuk bersatu dan melawan pihak-pihak yang dianggap merusak integritas kampus. Ia menilai putusan PTUN yang memenangkan promotor dan co-promotor Bahlil telah menunjukkan bahwa hukum bisa dimanipulasi oleh mereka yang memiliki kekuasaan. “Ini menjadi ancaman serius. Jika ini lolos, akan menjadi preseden buruk bagi otonomi keilmuan dan otonomi akademik universitas,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI menemukan empat pelanggaran terkait proses studi doktoral Bahlil Lahadalia. Temuan tersebut mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang terlalu cepat tanpa memenuhi syarat akademik, serta dugaan konflik kepentingan antara Bahlil dan dua promotor, yaitu Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
UI kemudian memberikan sanksi etik kepada para promotor atas temuan tersebut. Namun, keputusan tersebut kemudian digugat ke PTUN. Gugatan yang diajukan Chandra dikabulkan sebagian oleh majelis hakim, sedangkan gugatan Athor dikabulkan seluruhnya, sehingga sanksi yang diberikan UI dibatalkan.
Putusan PTUN yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 memerintahkan UI untuk mencabut surat keputusan rektor dan merehabilitasi nama baik kedua dosen yang sebelumnya dinilai melanggar etik akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil.
Atas keputusan tersebut, Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia menyampaikan amicus curiae dalam kasasi Rektor UI ke Mahkamah Agung pada Mei lalu.
Dalam amicus curiae, para guru besar menegaskan bahwa gelar doktor merupakan capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang dan ketat. Mereka menilai proses pendidikan doktoral tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. “Menjadi doktor bukan hit and run, apalagi bila dilakukan dengan mental menerobos,” kata salah satu tim penanggung jawab amicus curiae, Sulistyowati Irianto.
Para guru besar juga menyentil perkara lain yang diajukan Athor ke PTUN. Mereka menilai ada beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut, termasuk adanya nama pihak lain dalam dokumen putusan dan pencantuman saksi yang disebut tidak pernah memberikan kesaksian dalam perkara yang bersangkutan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung tidak hanya menilai perkara dari sisi administratif dan prosedural formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang menjadi inti persoalan.
Menurut para guru besar UI, intervensi yang berlebihan terhadap kewenangan akademik kampus berisiko melemahkan fondasi pendidikan tinggi nasional. Mereka mengingatkan universitas tidak boleh berubah menjadi institusi yang tunduk pada tekanan politik maupun kekuatan ekonomi.
Melalui amicus curiae tersebut, para guru besar berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan kewibawaan mekanisme etik akademik dan menjaga otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan standar ilmiah.
Tinggalkan Balasan