Benarkah Warga Pati Minta Sudewo Dibebaskan? Teguh AMPB: Ada yang Tidak Wajar

Aksi Massa di Sidang Bupati Pati Nonaktif, Teguh AMPB: Ada yang Tidak Wajar

Sidang perdana Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026) berlangsung dengan kehadiran aksi massa. Mereka datang dari Pati dan menggunakan atribut khusus untuk menyuarakan dukungan terhadap Sudewo. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, mengecam tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menurut Teguh, aksi pembelaan terhadap pejabat yang tersandung kasus korupsi justru mengurangi komitmen masyarakat dalam memerangi korupsi. Ia menilai bahwa aksi ini tidak sesuai dengan harapan seluruh rakyat Indonesia yang ingin agar para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Semangat seluruh rakyat Indonesia adalah membasmi koruptor. Kok di satu sisi itu ada satu wilayah yang membela koruptor?” ujarnya. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan di Pati, sehingga menjadi catatan penting.

Teguh menjelaskan bahwa Sudewo saat ini dihadapkan pada dua kasus besar. Pertama, dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua, kasus pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam kasus DJKA, AMPB telah lama mengawasi perkembangan kasus ini, termasuk saat menggelar aksi di Gedung KPK pada September tahun lalu. Ia juga mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya telah memvonis mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama.

Dalam amar putusan tersebut, nama Sudewo mencuat sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait pengaturan pemenang tender proyek perkeretaapian. Teguh menegaskan bahwa istilah “secara bersama-sama” menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu orang. Dari buku amar putusan yang ia pelajari, Putu Sumarjaya memberikan uang, salah satunya kepada Sudewo.

Kasus Pemerasan dalam Seleksi Perangkat Desa

Selain kasus DJKA, Teguh juga menyoroti kasus kedua yang melibatkan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia meragukan klaim Sudewo yang menyebut tindakan tersebut sebagai wewenang dan inisiatif mandiri dari tingkat desa.

Mengingat ada tiga kepala desa yang ikut terseret, Teguh menganalisis adanya pola pengondisian yang terstruktur dan melibatkan birokrasi di atas kepala desa. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, pengisian lowongan perangkat desa oleh kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari bupati terlebih dahulu.

Teguh mengkritik langkah para kepala desa yang nekat membuka lowongan pengisian perangkat desa secara lisan pada tahun 2025, padahal proses pengisian baru direncanakan bergulir pada Juni 2026. Ia menanyakan, mengapa kepala desa itu sudah memutuskan merekrut calon-calon perangkat desa? Jawabannya, karena sudah ada lampu hijau dari yang berwenang mengizinkan. Yang mengizinkan secara Perbup-nya siapa? Ya bupati.

Penolakan Terhadap Narasi Pembelaan Sudewo

Teguh juga merespons klaim sepihak dari massa pendukung Sudewo yang membawa narasi seolah-olah seluruh masyarakat Kabupaten Pati berada di belakang sang Bupati Pati Nonaktif tersebut. Ia menegaskan bahwa kelompok tersebut hanyalah sebagian kecil, sementara mayoritas warga Pati tetap menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang merugikan negara.

Ia memastikan bahwa AMPB akan konsisten berada di garis depan untuk menolak segala bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi. “Kalau nanti ada narasi warga Pati semua itu pro-koruptor, itu tidak benar. AMPB mewakili warga Pati yang waras akan tetap melawan pejabat yang korup, meminta mereka dihukum seberat-beratnya, dan mendesak agar aset hasil korupsi dirampas untuk dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *