Kepala Puskesmas Simalungun Janjikan Jabatan untuk ASN dengan Setoran Rp60 Juta

Kasus Penipuan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun

Seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Simalungun, Julita Damanik, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, diduga terlibat dalam tindakan penipuan jabatan terhadap sesama Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya di kalangan pegawai pemerintah setempat.

Menurut informasi yang diperoleh, Julita Damanik mengiming-imingi korban dengan janji posisi kepala puskesmas jika korban bersedia memberikan sejumlah uang sebesar Rp 60 juta. Tidak hanya itu, ia juga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bupati Anton Achmad Saragih.

Aksi penipuan ini dilakukan pada akhir tahun 2025, ketika korban ASN berharap bisa mendapatkan jabatan yang dijanjikan. Namun, setelah beberapa kali proses mutasi kepegawaian dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Simalungun, janji tersebut tidak terwujud.

Julita Damanik memanfaatkan situasi korbannya yang baru saja melakukan mutasi ke lingkungan Pemkab Simalungun pada tahun 2024. Korban merasa tertipu dan mengalami kerugian finansial, namun upaya untuk meminta pengembalian uang tidak berhasil.

“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada itikad baik darinya,” ujar TG, suami dari korban.

Saat dihubungi oleh reporter Tribun-Medan pada Jumat (12/6/2025), Julita Damanik tidak memberikan jawaban langsung meskipun sebelumnya pernah menerima pesan perkenalan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam tindakan yang dilakukannya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Julita Damanik. Termasuk dalam penyelidikan tersebut adalah pendalaman terhadap ucapan dan pernyataan yang disampaikannya selama aksinya.

“Terima kasih informasinya. Segera kita dalami ya,” kata Roganda.

Sebagai bagian dari proses investigasi, Julita Damanik diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun pada Rabu (17/6/2026) besok di Ruang Irbansus – Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, mengingat tindakan seperti ini dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pegawai pemerintah untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mungkin terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *