Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan Direktur PT Indobaik 26 berinisial WS menjadi tersangka kasus ekspor kendaraan bermotor ilegal
- Pelaku menggunakan data KTP orang lain yang diakses secara ilegal untuk bisa mengambil motor dari dealer
- Motor diekspor ke Tahiti hingga Togo tanpa dokumen yang sah
forumnusantaranews.com, JAKARTA– Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat ekspor ribuan kendaraan bermotor roda dua ilegal di gudang penadahan wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sudah beroperasi sejak 2022.
Total 99 ribu motor baru dari berbagai merk telah diselundupkan ke luar negeri.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan pihaknya telah menetapkan Direktur PT Indobaik 26 berinisial WS menjadi tersangka.
Dari keterangan tersangka, lokasi gudang hanya digunakan sebagai tempat penadahan sebelumnya diekspor.
“Motor ini didapat dari pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” ungkapnya di lokasi gudang penadahan, Senin (11/5/2026).
Adapun motor baru ini dikirim ke tempat penadahan dengan jaminan data KTP orang lain yang diakses secara ilegal.
Sehingga, ada dampak kerugian dari warga yang KTP digunakan sindikat ekspor motor ilegal tersebut.
Satu di antaranya ialah BI Checking yang mana korban yang KTP-nya digunakan sindikat ini menjadi berstatus bermasalah apabila hendak mengambil kredit.
“Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” ucapnya.
Dari hasil pendalaman, sebanyak 99 ribu motor telah diekspor ke Tahiti hingga Togo.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp 26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” ucap AKBP Noor.
Dari pantauan forumnusantaranews.comada dua merk besar yang dikuasai tersangka untuk melakukan praktik ekspor ilegal.
Motor dan beberapa onderdil diletakkan di gudang tersebut masih dalam kondisi sangat baru dari pabrik.
Sebagian sudah berdebu namun kondisinya masih sangat laik pakai.
Pihak kepolisian belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap produsen motor yang diselundupkan oleh tersangka.
“Nanti itu masih dalam proses penyidikan, nanti tentu akan kita panggil semua yang terlibat,” katanya.
Sebanyak 1.494 unit sepeda motor dari dua merek besar disimpan di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dari hasil pengungkapan total barang bukti yang diamankan antara lain 957 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi utuh.
Sedangkan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terurai atau dibongkar menjadi komponen-komponen.
“Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan,” jelasnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan untuk diselundupkan ke pasar internasional tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Adapun Kombes Budi menerangkan komponen dipreteli agar lebih mudah dikemas dan disamarkan saat proses pengiriman.
Pihaknya menilai praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan ini menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat.
Tersangka WS tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 391 KUHP pidana dengan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP pidana tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP pidana.
Kemudian menukar menerima jaminan gadai menyimpan dan menyembunyikan dimana diatur dalam Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 607 kami terapkan dengan Pasal 35 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999.
Penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 bruto pasal 67 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi karyawan gudang.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya dalam pengungkapan kasu dugaan penadahan gelap kendaraan bermotor ini.
Tinggalkan Balasan