Jakarta – Belakangan ini, beredarnya konten di media sosial yang menyebut bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak memadai, hingga membuat pegawai BPJS Kesehatan sendiri enggan menggunakannya untuk berobat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari masyarakat terkait kualitas layanan yang diberikan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa informasi tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu melakukan evaluasi dan perbaikan layanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Meski masih jauh dari sempurna, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan yang setara di seluruh Indonesia, meskipun tantangan infrastruktur dan sumber daya berbeda-beda di setiap daerah.
Pada 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, dalam satu hari terdapat rata-rata lebih dari 1,99 juta pemanfaatan JKN. Selama periode 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan. Dana tersebut berasal dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan bersama-sama. Banyak masyarakat bergantung pada JKN untuk berobat, terutama ketika penyakitnya membutuhkan pengobatan mahal atau jangka panjang.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan bagi peserta JKN. Salah satunya adalah dalam penanganan pengaduan. Masyarakat dapat menggunakan berbagai kanal pengaduan seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, serta website BPJS Kesehatan. Tahun 2025, tercatat 132.319 pengaduan yang masuk, dan semua pengaduan tersebut telah selesai ditangani.
Di sisi lain, Rizzky menegaskan bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi yang berlaku. Sejak 1 Januari 2014 hingga saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan sudah menjadi peserta JKN. Isu bahwa pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta bukanlah hal baru. Isu ini pertama kali muncul pada tahun 2016 dan sudah beberapa kali dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Iuran mereka dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji,” ujar Rizzky. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1), peserta JKN dapat meningkatkan perawatan dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih biaya layanan yang lebih tinggi.
“Pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Ini bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN wajib bagi setiap penduduk Indonesia,” kata Rizzky. Ia menambahkan bahwa pemberi kerja juga bisa memberikan manfaat tambahan dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Namun, penting diingat bahwa iuran JKN tetap harus dibayarkan sebagai prioritas utama.

Tinggalkan Balasan