Demi Judi Online dan Narkoba, Dua Pria di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Warga Sawojajar

ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Penegakan hukum berdarah terjadi di Lampung Utara. Polres Lampung Utara resmi merilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menewaskan seorang warga berinisial SE (56) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.

Dua terduga pelaku, SAS (29) dan R (28), berhasil diringkus oleh tim gabungan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Motif Ekstrem: Utang, Judol, dan Narkoba dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/7/2026), Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan bahwa aksi keji ini murni dipicu oleh motif ekonomi ekstrem.

Hasil Jarahan: Uang dan barang milik korban direncanakan untuk membayar utang.

Gaya Hidup Kelam: Dana tersebut juga sedianya digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika.

Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas penyelidikan kasus ini berjalan sangat kilat setelah korban SE (56) ditemukan meninggal dunia di dalam kediamannya. Tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Christofel langsung melakukan perburuan intensif.

Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas.Menghadapi situasi berbahaya tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) di bagian kaki pelaku. Kedua tersangka sempat dilarikan ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres.

Daftar Barang Bukti yang Disita Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban maupun barang yang dijarah:

Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam beserta kunci kontak.

Elektronik: 1 unit ponsel merek Infinix Smart 20 warna biru.

Senjata & Perkakas: 1 bilah senjata tajam jenis golok, 3 buah palu, dan 1 buah gergaji.

Pakaian: 1 jaket hitam, 1 kaos oblong hitam, 1 kaos oblong abu-abu, 1 celana pendek jins (Levis), dan 1 kotak celana dalam.

Ancaman Hukuman Berat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini resmi dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pihak Satreskrim Polres Lampung Utara saat ini tengah mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna menyelidiki potensi adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan mereka.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *