Jambi, Forumnusantaranews.com-
Polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi yang belum tepat sasaran kembali jadi sorotan. Menjawab keresahan masyarakat dan penyalur di lapangan, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah melontarkan usulan tegas: hapus barcode MyPertamina bagi kendaraan yang terbukti menunggak pajak.
Menurut Hafiz, langkah ini krusial untuk menertibkan ribuan barcode yang beredar namun tidak sesuai peruntukan. Sekaligus meringankan beban SPBU yang setiap hari kewalahan melayani antrean panjang.
“Saat ini kami di jasa penyalur sangat kewalahan. Berdasarkan aturan, petugas SPBU wajib melayani setiap kendaraan yang menunjukkan barcode terdaftar. Padahal di lapangan banyak yang tidak layak dapat subsidi,” ujar Hafiz yang juga menjabat Ketua Hiswana Migas Jambi, Senin (13/7/2026).
Hafiz menjelaskan, sistem penyaluran BBM subsidi saat ini 100% bergantung pada barcode. Siapa pun yang punya barcode, secara sistem sah menerima BBM subsidi tanpa melihat latar belakang kendaraan.
Di sinilah celah penyalahgunaan muncul. Banyak kendaraan mewah, kendaraan perusahaan, hingga kendaraan yang STNK-nya mati bertahun-tahun tetap bisa mengisi BBM subsidi karena punya barcode.
“Oleh karena itu kunci untuk mengendalikan kuota BBM subsidi berada pada penertiban barcode itu sendiri. Salah satu caranya, dari kendaraan-kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya sudah dihapus saja barcode-nya. Agar barcode-nya juga makin berkurang dan kami di jasa penyalur tidak kewalahan,” tegasnya.
Ia menyebut usulan ini sudah disampaikan secara resmi oleh DPRD Provinsi Jambi bersama Hiswana Migas kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pertamina. Beberapa kali rapat koordinasi juga telah digelar bersama Sekda Provinsi Jambi.
“DPRD dan Hiswana Migas berada di garda terdepan mendukung penuh. Saya yakin langkah berbasis ketaatan pajak ini adalah inovasi yang cepat atau lambat juga akan diterapkan daerah lain,” kata Hafiz.
Usulan penertiban ini menguat setelah BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI turun langsung memantau SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026).
Hasilnya mengejutkan. Ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi melalui praktik pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas membeberkan beberapa modus yang ditemukan di lapangan.
“Pertama, modus ‘helikopter’. Pelaku menggunakan banyak QR code yang tidak sesuai dengan jenis dan plat nomor kendaraan. Kedua, STNK banyak yang tidak sesuai. Ketiga, ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. Keempat, banyak konsumen memakai QR Code ganda,” jelas Wahyudi.
Temuan ini kemudian diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi.
“Kita serahkan kepada APH Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” ucapnya.
Wahyudi menegaskan, jika terbukti melanggar, BPH Migas akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang tidak menjalankan aturan.
“Apabila memang BBM subsidi dimanfaatkan untuk yang lain, tidak sesuai peruntukan, kita lakukan koreksi dan penalti kepada SPBU dan sanksi yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah akan melakukan sweeping dan penertiban terhadap aktivitas ‘pengerit’ atau pengumpul BBM subsidi.
Pemprov Jambi juga diminta segera menyiapkan regulasi internal agar layanan di SPBU berjalan lebih lancar dan tertib.
Hafiz berharap usulan penghapusan barcode berbasis data pajak ini segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, kuota BBM subsidi yang terbatas bisa benar-benar dinikmati masyarakat kecil, petani, nelayan, dan UMKM yang memang berhak.
“Subsidi itu uang rakyat. Jangan sampai yang menikmati justru yang tidak berhak. Kita harus jaga bersama agar tepat sasaran,” pungkas Hafiz.(Nic/Tat)
Polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi yang belum tepat sasaran kembali jadi sorotan. Menjawab keresahan masyarakat dan penyalur di lapangan, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah melontarkan usulan tegas: hapus barcode MyPertamina bagi kendaraan yang terbukti menunggak pajak.
Menurut Hafiz, langkah ini krusial untuk menertibkan ribuan barcode yang beredar namun tidak sesuai peruntukan. Sekaligus meringankan beban SPBU yang setiap hari kewalahan melayani antrean panjang.
“Saat ini kami di jasa penyalur sangat kewalahan. Berdasarkan aturan, petugas SPBU wajib melayani setiap kendaraan yang menunjukkan barcode terdaftar. Padahal di lapangan banyak yang tidak layak dapat subsidi,” ujar Hafiz yang juga menjabat Ketua Hiswana Migas Jambi, Senin (13/7/2026).
Hafiz menjelaskan, sistem penyaluran BBM subsidi saat ini 100% bergantung pada barcode. Siapa pun yang punya barcode, secara sistem sah menerima BBM subsidi tanpa melihat latar belakang kendaraan.
Di sinilah celah penyalahgunaan muncul. Banyak kendaraan mewah, kendaraan perusahaan, hingga kendaraan yang STNK-nya mati bertahun-tahun tetap bisa mengisi BBM subsidi karena punya barcode.
“Oleh karena itu kunci untuk mengendalikan kuota BBM subsidi berada pada penertiban barcode itu sendiri. Salah satu caranya, dari kendaraan-kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya sudah dihapus saja barcode-nya. Agar barcode-nya juga makin berkurang dan kami di jasa penyalur tidak kewalahan,” tegasnya.
Ia menyebut usulan ini sudah disampaikan secara resmi oleh DPRD Provinsi Jambi bersama Hiswana Migas kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pertamina. Beberapa kali rapat koordinasi juga telah digelar bersama Sekda Provinsi Jambi.
“DPRD dan Hiswana Migas berada di garda terdepan mendukung penuh. Saya yakin langkah berbasis ketaatan pajak ini adalah inovasi yang cepat atau lambat juga akan diterapkan daerah lain,” kata Hafiz.
Usulan penertiban ini menguat setelah BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI turun langsung memantau SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026).
Hasilnya mengejutkan. Ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi melalui praktik pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas membeberkan beberapa modus yang ditemukan di lapangan.
“Pertama, modus ‘helikopter’. Pelaku menggunakan banyak QR code yang tidak sesuai dengan jenis dan plat nomor kendaraan. Kedua, STNK banyak yang tidak sesuai. Ketiga, ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. Keempat, banyak konsumen memakai QR Code ganda,” jelas Wahyudi.
Temuan ini kemudian diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi.
“Kita serahkan kepada APH Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” ucapnya.
Wahyudi menegaskan, jika terbukti melanggar, BPH Migas akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang tidak menjalankan aturan.
“Apabila memang BBM subsidi dimanfaatkan untuk yang lain, tidak sesuai peruntukan, kita lakukan koreksi dan penalti kepada SPBU dan sanksi yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah akan melakukan sweeping dan penertiban terhadap aktivitas ‘pengerit’ atau pengumpul BBM subsidi.
Pemprov Jambi juga diminta segera menyiapkan regulasi internal agar layanan di SPBU berjalan lebih lancar dan tertib.
Hafiz berharap usulan penghapusan barcode berbasis data pajak ini segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, kuota BBM subsidi yang terbatas bisa benar-benar dinikmati masyarakat kecil, petani, nelayan, dan UMKM yang memang berhak.
“Subsidi itu uang rakyat. Jangan sampai yang menikmati justru yang tidak berhak. Kita harus jaga bersama agar tepat sasaran,” pungkas Hafiz.(Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan