ForumNusantaranews.com Bandar Lampung – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung, BPH Migas, Dinas ESDM Lampung, dan Pertamina Regional Sumbagsel mengungkap dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah bangunan yang beroperasi sebagai Rumah Makan Minang Star di Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (16/6/2026) dini hari.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar masuk truk pada malam hari di area belakang rumah makan. Setelah pemantauan selama lima hari, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki truk ke jerigen dan drum menggunakan pompa listrik.
Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 18.500 liter solar subsidi, tiga truk tangki modifikasi, pompa, selang, serta sejumlah dokumen transaksi.
Penyelidikan awal menunjukkan praktik ini diduga berlangsung sekitar 14 bulan. Solar diperoleh melalui pembelian di beberapa SPBU menggunakan QR Code Subsidi Tepat, lalu ditampung di gudang tersembunyi dan dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi.
Dua orang diamankan, yakni AMR (54), pensiunan TNI yang diduga mengendalikan operasi, dan HSR (47), seorang pengacara yang diduga mengurus administrasi usaha. Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat UU Migas dan sejumlah ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut. Aparat menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran.(Tim)
Tinggalkan Balasan